Lelaki kelahiran Sleman, Yogyakarta, pada 15 November 1959, itu menggantikan Anwar Usman yang dicopot dari jabatannya pada 13 November 2023.
Anwar dicopot karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat terkait putusan nomor 90 tahun 2023 tentang pengubahan syarat batas usia capres-cawapres dalam Undang-Undang Pemilu yang kontroversial.
Suhartoyo sudah berkiprah di MK selama 9 tahun sejak dilantik pada 17 Januari 2015 atas rekomendasi Mahkamah Agung.
Sebelum menjadi hakim konstitusi, Suhartoyo pernah berkarier sebagai hakim di sejumlah pengadilan.
Dia tercatat pernah menjadi hakim di Pengadilan Negeri (PN) Curup (1989), Pengadilan Negeri Metro (1995), Pengadilan Negeri Tangerang (2001), Pengadilan Negeri Bekasi (2006), dan Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar.
Baca juga: Pakar Sebut Peluang MK Putuskan Pemungutan Ulang Pilpres Masih Terbuka
Selain itu, Suhartoyo juga pernah juga pernah menjadi Wakil Ketua PN Kotabumi (1999), Ketua PN Praya (2004), Wakil Ketua PN Pontianak (2009), Ketua PN Pontianak (2010), Wakil Ketua PN Jakarta Timur (2011), serta Ketua PN Jakarta Selatan (2011).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.