Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika MK "Deadlock", Ketua Sidang Pleno Jadi Penentu Putusan Sengketa Pilpres

Kompas.com - 22/04/2024, 04:30 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Sidang Pleno bakal menjadi penentu putusan akhir dalam perkara sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 jika terjadi kebuntuan atau deadlock dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Keputusan mengenai sengketa hasil Pilpres 2024 dijadwalkan akan dibacakan pada Senin (22/4/2024) mulai pukul 09.00 WIB.

Adapun Majelis Hakim Konstitusi yang menangani perkara itu menggelar RPH terhitung sejak 6 April 2024 sampai 21 April 2024.

Putusan itu akan menentukan apakah gugatan yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD terhadap hasil Pilpres 2024 akan dikabulkan atau tidak.

Kedua kubu mengajukan permohonan pemungutan suara ulang dan diskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Baca juga: Wapres Maruf Amin Imbau Masyarakat Hormati dan Terima Putusan MK soal Pilpres 2024


Saat ini terdapat delapan hakim konstitusi yang menangani perkara sengketa hasil Pilpres 2024. Jika terjadi kebuntuan atau deadlock dalam sidang pleno maka ketua sidang bakal menjadi penentu.

Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan, jika hal itu terjadi dan putusan tidak bisa dicapai oleh delapan Hakim Konstitusi maka akan diputuskan dengan suara terbanyak.

Suara terbanyak bisa dalam komposisi lima banding tiga, atau enam banding dua, atau tujuh banding satu. Namun, menurut dia, polling tak bisa jadi dasar pengambilan keputusan jika suara terbanyak tidak tercapai.

Misalnya, komposisi hakim yang menolak empat orang, dan yang menerima adalah empat orang.

"Di Pasal 45 Undang-Undang MK ayat 8 itu dikatakan kalau dalam hal suara terbanyak tidak bisa diambil keputusan itu dikatakanlah imbang 4:4, maka di mana suara ketua sidang pleno itulah keputusan MK," kata Fajar saat ditemui di Gedung MK, Rabu (17/4/2024).

Baca juga: Akademisi Nilai Gibran Bisa Didiskualifikasi jika Putusan MK Lampaui Analisis Doktrinal

Artinya, jika ketua sidang pleno saat itu ikut dalam suara mengabulkan maka suara ketua sidang adalah keputusannya.

Begitu juga sebaliknya, jika ketua sidang pleno ikut dalam suara menolak maka sidang tersebut diputuskan menolak permohonan.

Meskipun dalam polling suara dinyatakan imbang antara menolak dan mengabulkan sama empat banding empat.

"Jadi enggak ada cerita deadlock dalam pengambilan keputusan di lembaga pengadilan," ucap Fajar.

Saat ini Hakim Konstitusi yang memimpin sidang pleno perkara perselisihan hasil Pilpres 2024 adalah Ketua MK Suhartoyo.

Baca juga: Soal Karangan Bunga di MK, TKN Prabowo-Gibran: Elegan, Ketimbang Turun ke Jalan

Lelaki kelahiran Sleman, Yogyakarta, pada 15 November 1959, itu menggantikan Anwar Usman yang dicopot dari jabatannya pada 13 November 2023.

Anwar dicopot karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat terkait putusan nomor 90 tahun 2023 tentang pengubahan syarat batas usia capres-cawapres dalam Undang-Undang Pemilu yang kontroversial.

Suhartoyo sudah berkiprah di MK selama 9 tahun sejak dilantik pada 17 Januari 2015 atas rekomendasi Mahkamah Agung.

Sebelum menjadi hakim konstitusi, Suhartoyo pernah berkarier sebagai hakim di sejumlah pengadilan.

Dia tercatat pernah menjadi hakim di Pengadilan Negeri (PN) Curup (1989), Pengadilan Negeri Metro (1995), Pengadilan Negeri Tangerang (2001), Pengadilan Negeri Bekasi (2006), dan Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar.

Baca juga: Pakar Sebut Peluang MK Putuskan Pemungutan Ulang Pilpres Masih Terbuka

Selain itu, Suhartoyo juga pernah juga pernah menjadi Wakil Ketua PN Kotabumi (1999), Ketua PN Praya (2004), Wakil Ketua PN Pontianak (2009), Ketua PN Pontianak (2010), Wakil Ketua PN Jakarta Timur (2011), serta Ketua PN Jakarta Selatan (2011).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com