Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Berlaku SKCK dan Cara Perpanjangnya

Kompas.com - 21/04/2024, 04:58 WIB
Tari Oktaviani

Penulis

Sumber Polri

KOMPAS.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen yang sering dibutuhkan saat melamar pekerjaan.

Dokumen ini diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Melansir situs resmi Polri, surat ini hanya dapat diberikan bagi orang yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKCK tersebut.

Untuk mendapatkan SKCK bisa dilakukan secara langsung di kantor polisi terdekat dengan membawa sejumlah dokumen persyaratan. Selain itu kini juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Superapps Presisi POLRI di handphone. 

Masa berlaku SKCK

SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan. 

Baca juga: Cara Urus Barang Tertinggal di Bandara Soekarno Hatta

Cara perpanjang SKCK

Offline

  • Datang ke kantor polisi terdekat.
  • Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar/melengkapi administrasi PNS/CPNS.
  • Pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antar-negara.
  • Pemohon membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
  • Pemohon membawa fotokopi KTP/SIM.
  • Pemohon membawa fotokopi Kartu Keluarga.
  • Pemohon membawa Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  • Pemohon membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
  • Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
  • Serahkan ke petugas lalu tunggu hingga dokumen selesai.

Online

  • Unduh aplikasi Polri Super Apps di handphone
  • Login atau lakukan pendaftaran jika belum punya akun
  • Pilih menu SKCK
  • Pilih menu Pembuatan SKCK
  • Ajukan Pembuatan SKCK
  • Lengkapi formulir dan unggah dokumen yang dibutuhkan
  • Lakukan pembayaran dan ambil SKCK di kantor polisi sesuai alamat pengambilan.
  • Datang ke loket pelayanan dengan membawa persyaratan dan menunjukkan barcode untuk mencetak SKCK fisik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com