KOMPAS.com - Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang hilang bisa diurus kembali.
Di banyak faskes, kartu fisik BPJS tidak diperlukan, cukup NIK. Namun beberapa faskes lain masih mensyaratkan kartu BPJS fisik maupun foto copynya.
Berikut ini dua cara mengurus kartu BPJS Kesehatan yang hilang melansir dari situs indonesia.go.id.
Cara urus BPJS Kesehatan yang hilang via online
Unduh aplikasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Play Store atau App Store melalui handphone.
- Daftar di aplikasi tersebut dengan mengisi data pribadi seperti nomor kartu BPJS, KTP, dan nomor telepon.
- Masuk dengan menggunakan nomor kartu/username/email dan password yang telah didaftarkan.
- Setelah berhasil masuk ke menu utama, pilih menu cetak kartu e-ID.
- Klik pada ikon email untuk diteruskan ke email Anda.
- Anda akan mendapat email dari BPJS yang berisi kartu digital atas nama Anda.
- Cetak kartu tersebut.
Cara urus BPJS Kesehatan yang hilang via offline
- Datang ke kantor polisi terdekat untuk membuat surat kehilangan kartu BPJS.
- Jika sudah dapat surat kehilangan, langkah selanjutnya datang ke kantor BPJS Kesehatan sesuai domisili dengan membawa dokumen persyaratan seperti surat kehilangan, KTP dan KK.
- Minta petugas layanan untuk membuat duplikat kartu BPJS yang hilang tersebut.
- Setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan verifikasi dilakukan lalu Anda bisa meminta untuk mencetak ulang kartu tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.