KOMPAS.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen yang sering dibutuhkan saat melamar pekerjaan.
Dokumen ini diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Melansir situs resmi Polri, surat ini hanya dapat diberikan bagi orang yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKCK tersebut.
Untuk mendapatkan SKCK bisa dilakukan secara langsung di kantor polisi terdekat dengan membawa sejumlah dokumen persyaratan. Selain itu kini juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Superapps Presisi POLRI di handphone.
Masa berlaku SKCK
SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.
Cara perpanjang SKCK
Offline
Online
https://nasional.kompas.com/read/2024/04/21/04580041/masa-berlaku-skck-dan-cara-perpanjangnya