Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Urus Surat Izin Usaha dan Syarat Dokumennya

Kompas.com - 19/02/2023, 01:15 WIB
Tari Oktaviani,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dalam mendirikan sebuah usaha baik itu mikro maupun makro memerlukan surat izin usaha. Jika tidak memiliki surat tersebut maka usaha yang dibangun dianggap masih ilegal. 

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) merupakan surat izin yang harus didapatkan pengusaha untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangannya. 

Jika ingin mengurusnya, pelaku usaha bisa mendatangi kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) terdekat. Pelaku usaha harus membawa syarat dokumen-dokumen terkait. 

Selanjutnya, pejabat penerbit harus menerbitkan SIUP secara simultan paling lama tiga hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap dan benar.

Jika ada yang belum lengkap maka permohonan tersebut akan ditolak dan pelaku usaha bisa mengajukan permohonan ulang.

Agar permohonan surat izin usaha tidak ditolak maka ada baiknya memerhatikan kelengkapan dokumen. Berikut ini dokumen yang diperlukan dalam mengurus surat izin usaha mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan RI nomor 77 tahun 2013 tentang penerbitan SIUP.

Perusahaan perdagangan berbentuk Perseroan Terbatas (PT)

  • Fotokopi Akta Notaris Pendirian Perusahaan;
  • Fotokopi Akte Perubahan Perusahaan (apabila ada);
  • Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum Perseroan Terbatas dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  • Fotokopi Kartu Tanda (KTP) penanggungjawan/Direktur Utama Perusahaan.
  • Surat pernyataan dari pemohon tentang lokasi usaha perusahaan;
  • Foto Penanggungjawab atau Pengurus ukuran 3x 4 cm (2 lembar);
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Perusahaan perdagangan berbentuk Koperasi

  • Fotokopi Akta Notaris Pendirian Koperasi yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang;
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penanggungjawab atau Pengurus Koperasi;
  • Surat pernyataan dari pemohon tentang lokasi usaha Koperasi;
  • Foto penanggungjawab atau pengurus koperasi ukuran 3x 4 cm (2 lembar);
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Perusahaan perdagangan berbentuk CV dan Firma

  • Fotokopi Akta Notaris Pendirian Perusahaan/Akta Notaris yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri;
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik, pengurus atau penanggungjawab perusahaan;
  • Surat pernyataan dari pemohon tentang lokasi usaha perusahaan;
  • Foto pemilik, pengurus atau penanggungjawab perusahaan ukuran 3x4 cm (2 lembar);
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Baca juga: Pemkot Tangerang Bakal Cabut SIUP Pelanggar Jam Operasional

Perusahaan perdagangan berbentuk Perorangan

  • Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada);
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik atau penanggungjawab perusahaan;
  • Surat pernyataan dari pemohon tentang lokasi usaha perusahaan;
  • Foto pemilik atau penanggungjawab perusahaan ukuran 3x4 cm (2 lembar); 
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com