Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Kompas.com - 19/04/2024, 15:11 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

Begitu pula pendapat dari kelompok yang digawangi sejumlah aktivis dan eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, dan Abraham Samad.

Baca juga: Apa Gunanya Perang Amicus Curiae di MK?

Sementara itu, di antara 19 surat amicus curiae yang tidak didalami, termasuk pendapat yang diserahkan lima tokoh, yakni eks pimpinan FPI Rizieq Shihab, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, KH. Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Muhammad Martak, dan Munarman.

Fajar mengatakan, MK terpaksa harus memberi batasan bagi amicus curiae yang masuk karena tingginya animo masyarakat untuk melakukannya.

Sengketa Pilpres 2024 sendiri mencatatkan fenomena surat amicus curiae terbanyak yang pernah diterima MK, dan menjadi kali pertama MK menerima amicus curiae di luar pengujian UU.

Menurut Fajar, pada sengketa Pilpres 2004 hingga 2019, tidak ada pengajuan surat amicus curiae seperti sekarang.

Baca juga: Ketum Projo Nilai Amicus Curiae Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

"Kalau tidak dibatasi, ini RPH (rapat permusyawaratan hakim) kan terus berjalan. Nanti, ada banyak masuk, ada banyak masuk, menjadi berpengaruh terhadap proses pembahasan atau pengambilan putusan," kata Fajar.

"Di MK ini minim pengalaman amicus curiae, apalagi di perkara perselisihan hasil Pilpres. Kita pernah terima, tapi di perkara pengujian undang-undang," ujarnya lagi.

Di sisi lain, Fajar juga mengaku tidak tahu-menahu apakah amicus curiae tersebut bakal berpengaruh atau tidak terhadap putusan MK soal sengketa Pilpres 2024.

Dia menegaskan bahwa hal itu menjadi otoritas dari hakim konstitusi secara penuh.

"Kalau ditanya seberapa besar pengaruhnya, kita tidak bisa mengukur karena kembali lagi, itu keyakinannya hakim. Ini mau percaya, mau ikut, mau mempertimbangkan amicus curiae ini atau tidak," kata Fajar.

Baca juga: Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Berikut daftar 14 surat amicus curiae yang masuk ke MK sebelum Selasa (16/4/2024) pukul 16.00 WIB:

  • 23 Maret 2024 Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi
  • 26 Maret 2024 Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
  • 28 Maret 2024 TOP Gun
  • 28 Maret 2024 Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil
  • 1 April 2024 Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social Justice) LSJ Fakultas Hukum UGM
  • 4 April 2024 Pandji R Hadinoto
  • 4 April 2024 Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dll
  • 16 April 2024 Organisasi Mahasiswa UGM-UNPAD-UNDIP-Universitas Airlangga
  • 16 April 2024 Megawati Soekarno Putri & Hasto Kristiyanto
  • 16 April 2024 Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI)
  • 16 April 2024 Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN)
  • 16 April 2024 Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI)
  • 16 April 2024 Amicus Stefanus Hendriyanto
  • 16 April 2024 Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL).

Baca juga: MK: Amicus Curiae yang Diserahkan Setelah Tanggal 16 April Tak Jadi Pertimbangan dalam RPH

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Kasus Simulator SIM, Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi

Kasus Simulator SIM, Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi

Nasional
Bobby Berpeluang Diusung Gerindra pada Pilkada Sumut Setelah Jadi Kader

Bobby Berpeluang Diusung Gerindra pada Pilkada Sumut Setelah Jadi Kader

Nasional
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pramono Anung: Tanya ke DPP Sana...

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pramono Anung: Tanya ke DPP Sana...

Nasional
Pimpinan MPR Temui Jusuf Kalla untuk Bincang Kebangsaan

Pimpinan MPR Temui Jusuf Kalla untuk Bincang Kebangsaan

Nasional
Kemenkes: Subvarian yang Sebabkan Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Belum Ada di Indonesia

Kemenkes: Subvarian yang Sebabkan Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Belum Ada di Indonesia

Nasional
Sri Mulyani Cermati Dampak Kematian Presiden Iran terhadap Ekonomi RI

Sri Mulyani Cermati Dampak Kematian Presiden Iran terhadap Ekonomi RI

Nasional
Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 356 Sertifikat Tanah Elektronik untuk Pemda dan Warga Bali

Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 356 Sertifikat Tanah Elektronik untuk Pemda dan Warga Bali

Nasional
Pernah Dukung Anies pada Pilkada DKI 2017, Gerindra: Itu Sejarah, Ini Sejarah Baru

Pernah Dukung Anies pada Pilkada DKI 2017, Gerindra: Itu Sejarah, Ini Sejarah Baru

Nasional
Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Nasional
MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke 'Crazy Rich Surabaya'

MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke "Crazy Rich Surabaya"

Nasional
Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Nasional
Wapres Sebut Kuliah Penting, tapi Tak Semua Orang Harus Masuk Perguruan Tinggi

Wapres Sebut Kuliah Penting, tapi Tak Semua Orang Harus Masuk Perguruan Tinggi

Nasional
BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

Nasional
Pimpinan KPK Alexander Marwata Sudah Dimintai Keterangan Bareskrim soal Laporan Ghufron

Pimpinan KPK Alexander Marwata Sudah Dimintai Keterangan Bareskrim soal Laporan Ghufron

Nasional
Drama Nurul Ghufron Vs Dewas KPK dan Keberanian Para 'Sesepuh'

Drama Nurul Ghufron Vs Dewas KPK dan Keberanian Para "Sesepuh"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com