Begitu pula pendapat dari kelompok yang digawangi sejumlah aktivis dan eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, dan Abraham Samad.
Baca juga: Apa Gunanya Perang Amicus Curiae di MK?
Sementara itu, di antara 19 surat amicus curiae yang tidak didalami, termasuk pendapat yang diserahkan lima tokoh, yakni eks pimpinan FPI Rizieq Shihab, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, KH. Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Muhammad Martak, dan Munarman.
Fajar mengatakan, MK terpaksa harus memberi batasan bagi amicus curiae yang masuk karena tingginya animo masyarakat untuk melakukannya.
Sengketa Pilpres 2024 sendiri mencatatkan fenomena surat amicus curiae terbanyak yang pernah diterima MK, dan menjadi kali pertama MK menerima amicus curiae di luar pengujian UU.
Menurut Fajar, pada sengketa Pilpres 2004 hingga 2019, tidak ada pengajuan surat amicus curiae seperti sekarang.
Baca juga: Ketum Projo Nilai Amicus Curiae Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK
"Kalau tidak dibatasi, ini RPH (rapat permusyawaratan hakim) kan terus berjalan. Nanti, ada banyak masuk, ada banyak masuk, menjadi berpengaruh terhadap proses pembahasan atau pengambilan putusan," kata Fajar.
"Di MK ini minim pengalaman amicus curiae, apalagi di perkara perselisihan hasil Pilpres. Kita pernah terima, tapi di perkara pengujian undang-undang," ujarnya lagi.
Di sisi lain, Fajar juga mengaku tidak tahu-menahu apakah amicus curiae tersebut bakal berpengaruh atau tidak terhadap putusan MK soal sengketa Pilpres 2024.
Dia menegaskan bahwa hal itu menjadi otoritas dari hakim konstitusi secara penuh.
"Kalau ditanya seberapa besar pengaruhnya, kita tidak bisa mengukur karena kembali lagi, itu keyakinannya hakim. Ini mau percaya, mau ikut, mau mempertimbangkan amicus curiae ini atau tidak," kata Fajar.
Baca juga: Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK
Berikut daftar 14 surat amicus curiae yang masuk ke MK sebelum Selasa (16/4/2024) pukul 16.00 WIB:
Baca juga: MK: Amicus Curiae yang Diserahkan Setelah Tanggal 16 April Tak Jadi Pertimbangan dalam RPH
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.