Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Kompas.com - 19/04/2024, 15:11 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia, Titi Anggraini menilai bahwa maraknya pengajuan surat amicus curiae atau sahabat pengadilan terkait sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024 dapat jadi dasar hakim konstitusi untuk mendalaminya.

Meskipun amicus curiae hal baru dalam sengketa pilpres, bagi MK hal itu tidak asing karena mereka pernah menerima amicus curiae dalam sidang-sidang pengujian Undang-Undang (UU).

"Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mengatur bahwa hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat," kata Titi kepada Kompas.com, Jumat (19/4/2024).

"Hal itu menjadi dasar hukum bagi kehadiran sahabat peradilan atau amicus curiae. Dalam Peraturan MK tentang Tata Cara Dalam Berperkara Pengujian UU hal itu juga dimungkinkan melalui pihak yang berkepentingan secara langsung atau tidak langsung atas perkara pengujian UU di MK," ujarnya lagi.

Baca juga: Pakar: Amicus Curiae untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Titi mengungkapkan, amicus curiae memang bukan bagian dari alat bukti.

Namun, dia mengatakan, pandangan-pandangan amicus curiae oleh pihak di luar perkara pun, seandainya didalami para hakim, tidak akan dimuat dalam pertimbangan putusan.

Akan tetapi, menurut Titi, pandangan amicus curiae dapat menjadi hal yang memperkuat keyakinan majelis hakim konstitusi dalam membuat argumentasi putusan.

"Keberadaannya bisa menjadi pertimbangan bagi hakim dalam menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat," katanya.

Titi meyakini bahwa maraknya amicus curiae menjadi indikasi dari tingginya kepedulian publik atas proses penyelenggaraan Pemilu 2024, bahwa pemilu bukan hanya pemungutan suara melainkan serangkaian proses yang juga harus dikawal agar berjalan selaras kehendak konstitusi.

"Digunakan atau tidak sepenuhnya menjadi keputusan dari para hakim MK," ujar Titi.

Baca juga: Aktivis Barikade 98 Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Sebelumnya diberitakan, MK hanya akan mendalami 14 surat amicus curiae yang diterima hingga Selasa (16/4/2024) pukul 16.00 WIB.

Sementara itu, 19 surat amicus curiae lain yang diterima setelahnya hingga Kamis (18/4/2024) tidak didalami oleh hakim konstitusi.

"Didalami oleh hakim gitu kan, bukan berarti dipertimbangkan ya," kata juru bicara MK, Fajar Laksono, Kamis.

"Dipertimbangkan atau tidak itu nanti, tapi yang penting itu 14 amicus curiae itu sudah diserahkan ke hakim dan sudah dibaca dan dicermati," ujarnya lagi.

Dari 14 itu, surat amicus curiae yang dilayangkan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menjadi salah satu yang akan didalami.

Begitu pula pendapat dari kelompok yang digawangi sejumlah aktivis dan eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, dan Abraham Samad.

Baca juga: Apa Gunanya Perang Amicus Curiae di MK?

Sementara itu, di antara 19 surat amicus curiae yang tidak didalami, termasuk pendapat yang diserahkan lima tokoh, yakni eks pimpinan FPI Rizieq Shihab, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, KH. Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Muhammad Martak, dan Munarman.

Fajar mengatakan, MK terpaksa harus memberi batasan bagi amicus curiae yang masuk karena tingginya animo masyarakat untuk melakukannya.

Sengketa Pilpres 2024 sendiri mencatatkan fenomena surat amicus curiae terbanyak yang pernah diterima MK, dan menjadi kali pertama MK menerima amicus curiae di luar pengujian UU.

Menurut Fajar, pada sengketa Pilpres 2004 hingga 2019, tidak ada pengajuan surat amicus curiae seperti sekarang.

Baca juga: Ketum Projo Nilai Amicus Curiae Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

"Kalau tidak dibatasi, ini RPH (rapat permusyawaratan hakim) kan terus berjalan. Nanti, ada banyak masuk, ada banyak masuk, menjadi berpengaruh terhadap proses pembahasan atau pengambilan putusan," kata Fajar.

"Di MK ini minim pengalaman amicus curiae, apalagi di perkara perselisihan hasil Pilpres. Kita pernah terima, tapi di perkara pengujian undang-undang," ujarnya lagi.

Di sisi lain, Fajar juga mengaku tidak tahu-menahu apakah amicus curiae tersebut bakal berpengaruh atau tidak terhadap putusan MK soal sengketa Pilpres 2024.

Dia menegaskan bahwa hal itu menjadi otoritas dari hakim konstitusi secara penuh.

"Kalau ditanya seberapa besar pengaruhnya, kita tidak bisa mengukur karena kembali lagi, itu keyakinannya hakim. Ini mau percaya, mau ikut, mau mempertimbangkan amicus curiae ini atau tidak," kata Fajar.

Baca juga: Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Berikut daftar 14 surat amicus curiae yang masuk ke MK sebelum Selasa (16/4/2024) pukul 16.00 WIB:

  • 23 Maret 2024 Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi
  • 26 Maret 2024 Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
  • 28 Maret 2024 TOP Gun
  • 28 Maret 2024 Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil
  • 1 April 2024 Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social Justice) LSJ Fakultas Hukum UGM
  • 4 April 2024 Pandji R Hadinoto
  • 4 April 2024 Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dll
  • 16 April 2024 Organisasi Mahasiswa UGM-UNPAD-UNDIP-Universitas Airlangga
  • 16 April 2024 Megawati Soekarno Putri & Hasto Kristiyanto
  • 16 April 2024 Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI)
  • 16 April 2024 Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN)
  • 16 April 2024 Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI)
  • 16 April 2024 Amicus Stefanus Hendriyanto
  • 16 April 2024 Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL).

Baca juga: MK: Amicus Curiae yang Diserahkan Setelah Tanggal 16 April Tak Jadi Pertimbangan dalam RPH

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com