Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Kompas.com - 19/04/2024, 12:44 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Megawati Soekarnoputri dinilai berhak mengirim surat amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sidang hasil penetapan Pilpres 2024.

Hal ini dikatakan pakar hukum tata negara, Feri Amsari dalam dikskusi bertajuk "Landmark Decision MK" di Kawasan Cikini, Jakarta, Jumat (19/4/2024).

Feri berpandangan, Megawati berhak mengirimkan amicus curae lantaran ia bukan peserta Pilpres 2024 meski partainya merupakan pengusung salah satu capres-cawapres.

"Bu Mega dan partainya bukan peserta pemilu. Dia tidak bisa menjadi pihak, yang menjadi pihak adalah calon presiden. Oleh karena itu, Bu Mega boleh kok menjadi salah satu orang yang mengirimkan amicus curae sebagai sahabat peradilan," ujar Feri.

Baca juga: Kubu Prabowo Sebut Amicus Curiae Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Feri mengatakan, semua orang yang bukan peserta pilpres boleh mengirimkan amicus curae ke MK.

Selain itu, Presiden ke-5 RI ini dinilai layak mengirim surat sababat pengadilan karena ia orang yang mengesahkan Undang-Undang Tahun 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).

Megawati juga adalah presiden yang melantik para hakim MK pertama.

"Kurang pantas apa Beliau menjadi sahabat pengadilan yang bernama Mahkamah Kontitusi," ujar dia.

Dosen sekaligus PNS di Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) Padang ini pun menekankan, pihak yang menentang pemberian amicus curae Megawati perlu membaca lebih jauh soal konsep acara di MK.

"Nah perlu kalau ada kuasa hukum capres tertentu mempertanyakan ini, baca lagi konsep dan acara di MK dan Pemilu," ujar dia.

Baca juga: Yusril Harap Amicus Curiae Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Dalam kesempatan yang sama, Feri heran ada pihak yang menyebut Megawati memiliki konflik kepentingan ketika mengirimkan amicus curae.

Feri lantas menyorot soal konflik kepentingan yang dilakukan Eks Ketua MK sekaligus paman Gibran Rakabuming Raka, Usman Hamid saat memutus putusan terkait gugatan batas usia minimum cawapres nomor 90/PUU-XXI/2023.

Adapun MKMK akhirnya menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK akibat putusan ini.

Dalam putusan itu, Usman selaku ipar Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), menetapkan putusan yang akhirnya melegalkan Gibran maju menjadi wakil presiden (wapres).

"Kalau konflik kepentingan Bu Mega dicaci maki, pertanyaan besarnya, kenapa tidak dibicarakan konflik kepentingan antara presiden, paman dan Gibran. Jelas sekali konflik kepentinganannya. Begitu Bu Mega, langsung ingat konflik kepentingan," kata Feri.

Halaman:


Terkini Lainnya

Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com