JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menetapkan eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Eko Darmanto diketahui sebentar lagi akan berstatus terdakwa dugaan gratifikasi. Dia akan menjalani sidang karena diduga menerima uang terkait dengan jabatannya dengan nilai mencapai Rp 10 miliar.
“KPK tetapkan lagi yang bersangkutan dengan sangkaan TPPU,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (18/4/2024).
Ali mengatakan, selama proses penyidikan dugaan gratifikasi yang saat ini telah selesai dan berkasnya diserahkan ke Jaksa, tim penyidik menemukan dugaan tindak pidana lain.
Baca juga: Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang
Menurut Ali, Eko diduga mengaburkan harta yang diperoleh dari hasil korupsi.
“Atas dasar analisis lanjutan kemudian ditemukan fakta-fakta baru adanya dugaan menyembunyikan dan menyamarkan asal usul kepemilikan hartanya,” ujar Ali.
Saat ini, KPK telah mengumpulkan alat bukti dengan menyita berbagai aset bernilai ekonomis milik Eko Darmanto.
Pada September tahun lalu, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi yang diduga terkait Eko. Mereka menyita beberapa tas mewah hingga kendaraan roda dua dan mobil.
Dalam beberapa waktu ke depan, Eko akan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Baca juga: KPK Pamer Usut 3 Kasus Korupsi dari LHKPN, Ada Rafael Alun, Andhi Pramono, dan Eko Darmanto
Menurut Ali, Jaksa KPK menilai semua unsur dalam pasal dugaan gratifikasi Eko Darmanto sudah terpenuhi.
“Dakwaan dan berkas perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja,” ujar Ali pada Rabu, 17 April 2024.
Eko Darmanto menjadi sorotan publik ketika netizen ramai-ramai membagikan gaya hidup mewah sejumlah pejabat negara.
Dalam foto yang beredar, Eko Darmanto mengunggah foto sejumlah mobil antik.
KPK pun melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap LHKPN Eko dan menemukan penerimaan uang.
Lembaga antirasuah kemudian menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebelum tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga: Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Ditetapkan Jadi Tersangka dan Ditahan KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.