JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) sekaligus Ketua Fraksi PAN DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan amicus curiae atau sahabat pengadilan yang diajukan Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri ke Mahkamah Konstitusi (MK) harus dihormati.
Megawati, melalui amicus curiae, meminta putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024 haruslah diputus secara adil.
"Semua pihak harus menghormati dan mengapresiasi Megawati yang meminta agar MK memutus perkara secara adil. Sebab sejatinya, harapan yang sama juga datang dari semua pihak. Tidak hanya para penggugat, tetapi juga para tergugat, dan semua pihak terkait," ujar Saleh saat dimintai konfirmasi, Rabu (17/4/2024).
Baca juga: MK: Amicus Curiae yang Diserahkan Setelah Tanggal 16 April Tak Jadi Pertimbangan dalam RPH
"Kita kan negara hukum. Jadi, semua paslon yang berkontestasi pasti ingin ada keputusan yang adil. Dalam hal ini, paslon 02 juga memiliki harapan dan keinginan yang sama," sambungnya.
Saleh menjelaskan, keadilan menjadi harapan semua pihak. Dia menyebut jangan sampai ada narasi yang seakan membentuk opini bahwa MK membuat putusan secara tidak adil.
Maka dari itu, Saleh mengajak semua pihak untuk mengawal proses sengketa Pilpres 2024 yang sedang berlangsung di MK.
"Kalau ada yang salah, kita semua berkewajiban untuk meluruskannya," ucap Saleh.
Baca juga: Isi Amicus Curiae yang Disampaikan Rizieq Shihab ke MK
Terkait pengajuan Megawati sebagai amicus curiae, Saleh mengatakan perlu dipertimbangkan apakah yang akan disampaikan oleh Megawati sudah sama dengan apa yang disampaikan oleh para penasihat hukum paslon 03.
Pasalnya, dalam perkara seperti ini, biasanya para penasihat hukum selalu berkonsultasi dan berdiskusi dengan para pengurus partai.
"Kalau nada dan iramanya sama, tentu apa yang sudah dan akan disampaikan Bu Megawati sudah didengar dan ditampung para hakim. Semua pendapat yang telah disampaikan pasti akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan. Dalam konteks itu, para hakim MK yang berwenang apakah Bu Megawati masih diperlukan sebagai amicus curiae. Kita tidak bisa mengintervensi proses yang sedang berjalan," katanya.
Baca juga: Rizieq Shihab, Din Syamsuddin, dan 3 Tokoh Kirim Amicus Curiae ke MK
Sementara itu, Saleh berpandangan setiap orang boleh mengajukan diri sebagai amicus curiae.
Namun, Saleh mengingatkan, yang memutuskan adalah para hakim di MK. Karena itu, mereka yang tahu siapa saja yang diperlukan untuk hadir dan didengar pendapat dan kesaksiannya.
"Beberapa waktu lalu, MK juga memanggil para menteri. Semua diminta keterangannya. Kesaksian mereka dinilai penting karena mereka adalah orang-orang yang terlibat langsung dalam proses pengambilan keputusan terkait bansos. Pemanggilan para menteri itu juga dalam rangka mengakomodasi permintaan pihak-pihak terkait, khususnya paslon 01 dan 03," imbuh Saleh.
Sebelumnya, Megawati Soekarnoputri berharap proses sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) diliputi oleh keadilan dan kebenaran.
Dia menyampaikan sejumlah pokok pemikirannya sebagai bagian dari amicus curiae atau sahabat pengadilan untuk MK, di tengah proses sidang sengketa hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024 yang tengah berlangsung.