Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Anies-Muhaimin Yakin Permohonan Dikabulkan

Kompas.com - 16/04/2024, 15:38 WIB
Singgih Wiryono,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Hukum Nasional (THN) calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar resmi menyerahkan dokumen kesimpulan sidang sengketa pemilihan presiden (pilpres) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (16/4/2024).

Ketua THN Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir mengatakan, dengan penyerahan dokumen kesimpulan maka pihaknya optimis MK akan mengabulkan permohonannya.

"Kalau kami sangat optimis, sangat optimis, sangat yakin masih dan sangat optimis permohonan kami akan dikabulkan," kata Ari dalam konferensi pers usai menyerahkan dokumen kesimpulan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa.

Adapun permohonan secara umum diajukan kubu Anies-Muhaimin adalah meminta pemungutan suara ulang dan mendiskualifikasi capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Baca juga: Tim Hukum Anies-Muhaimin Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

Ari mengatakan, keyakinan itu muncul dari usaha mereka membuktikan dalil permohonan di persidangan.

Begitu juga terkait penyerahan bukti yang dinilai telah membeberkan fakta kecurangan yang terjadi dalam Pilpres 2024.

"Lalu, kami juga menghadirkan sakit-saksi, kawan-kawan pasti mengikuti banyak sekali saksi-saksi yang kami hadirkan. Walaupun begitu banyaknya gangguan terhadap saksi-saksi, tapi alhamdulillah tetap ada saksi kami dan meyakinkan, alhamdulillah," ujar Ari.

Selain itu, Ari juga menyebut bahwa kehadiran para ahli dalam sidang memberikan kejelasan terkait permohonan yang diajukan kubu Anies-Muhaimin.

"Kami mendalilkan telah terjadi pengkhianatan konstitusi, pelanggaran konstitusi dan pelanggaran azas bebas jujur dan adil, dan alhamdulillah ahli-ahli kita, baik itu ahli dari keuangan negara, ahli tata negara, ahli survei, ahli IT, ahli administrasi negara," kata Ari.

Baca juga: Tim Anies-Muhaimin Serahkan Kesimpulan Sidang MK Siang Hari Ini

"Telah menjelaskan dengan clear dan sangat profesional bahwa peristiwa yang kami dalilkan sangat bisa dipertanggungjawabkan untuk betul-betul menjadikan bahan pertimbangan bagi Hakim," ujarnya lagi.

Oleh karena itu, dia berharap agar para pendukung Anies-Muhaimin bisa mendoakan Majelis Hakim Konstitusi bisa mengabulkan seluruh petitum yang telah dibacakan di awal sidang.

"Tinggal sekarang kita sama-sama mendoakan, semua majelis hakim yang mulia ini diberikan keteguhan hati, keberanian, ketegasan dalam memberikan keputusan yang seadil-adilnya karena semua fakta semua bukti telah dipaparkan di proses persidangan ini," kata Ari.

Sebagai informasi, pembacaan putusan sidang sengketa Pilpres 2024 ini akan digelar pada 22 April 2024.

Baca juga: 7 Poin Kesimpulan Kubu Anies-Muhaimin, di Antaranya Pengkhianatan Konstitusi dan Nepotisme

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com