Ketua THN Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir mengatakan, dengan penyerahan dokumen kesimpulan maka pihaknya optimis MK akan mengabulkan permohonannya.
"Kalau kami sangat optimis, sangat optimis, sangat yakin masih dan sangat optimis permohonan kami akan dikabulkan," kata Ari dalam konferensi pers usai menyerahkan dokumen kesimpulan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa.
Adapun permohonan secara umum diajukan kubu Anies-Muhaimin adalah meminta pemungutan suara ulang dan mendiskualifikasi capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Ari mengatakan, keyakinan itu muncul dari usaha mereka membuktikan dalil permohonan di persidangan.
Begitu juga terkait penyerahan bukti yang dinilai telah membeberkan fakta kecurangan yang terjadi dalam Pilpres 2024.
"Lalu, kami juga menghadirkan sakit-saksi, kawan-kawan pasti mengikuti banyak sekali saksi-saksi yang kami hadirkan. Walaupun begitu banyaknya gangguan terhadap saksi-saksi, tapi alhamdulillah tetap ada saksi kami dan meyakinkan, alhamdulillah," ujar Ari.
Selain itu, Ari juga menyebut bahwa kehadiran para ahli dalam sidang memberikan kejelasan terkait permohonan yang diajukan kubu Anies-Muhaimin.
"Telah menjelaskan dengan clear dan sangat profesional bahwa peristiwa yang kami dalilkan sangat bisa dipertanggungjawabkan untuk betul-betul menjadikan bahan pertimbangan bagi Hakim," ujarnya lagi.
Oleh karena itu, dia berharap agar para pendukung Anies-Muhaimin bisa mendoakan Majelis Hakim Konstitusi bisa mengabulkan seluruh petitum yang telah dibacakan di awal sidang.
"Tinggal sekarang kita sama-sama mendoakan, semua majelis hakim yang mulia ini diberikan keteguhan hati, keberanian, ketegasan dalam memberikan keputusan yang seadil-adilnya karena semua fakta semua bukti telah dipaparkan di proses persidangan ini," kata Ari.
Sebagai informasi, pembacaan putusan sidang sengketa Pilpres 2024 ini akan digelar pada 22 April 2024.
https://nasional.kompas.com/read/2024/04/16/15381271/serahkan-kesimpulan-ke-mk-kubu-anies-muhaimin-yakin-permohonan-dikabulkan