Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Revisi UU MD3 Masuk Prolegnas Prioritas, Baleg: Bisa Dievaluasi Sewaktu-waktu

Kompas.com - 03/04/2024, 16:35 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi atau Awiek menyampaikan bahwa pihaknya hingga kini belum pernah membicarakan kemungkinan membahas revisi Undang-undang tentang perubahan keempat atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

Meskipun pada saat ini revisi UU MD3 masuk ke dalam daftar panjang atau long list Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Namun, kata Awiek, keberadaan UU di dalam daftar itu dapat direvisi sewaktu-waktu.

"Jadi, penyusunan RUU (di dalam) Prolegnas Prioritas itu kan dilakukan setiap tahun. Dan bisa dievaluasi sewaktu-waktu," kata Awiek kepada Kompas.com, Rabu (3/4/2024).

Baca juga: Revisi UU MD3 Masuk Prolegnas Prioritas, Baleg: Tapi Enggak Dibahas

Awiek mengungkapkan bahwa pada dasarnya tidak hanya revisi UU MD3 yang masuk daftar Prolegnas Prioritas 2024. Namun, ada 46 RUU lainnya yang juga masuk daftar tahunan Prolegnas.

Akan tetapi, ia menegaskan bahwa tidak semua RUU itu akan dibahas oleh DPR.

"RUU Prolegnas Prioritas 2024 itu ada 47 yang RUU prioritas, tapi tidak (lantas) dibahas semuanya," imbuhnya.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini juga menambahkan, RUU MD3 memang masuk daftar Prolegnas Prioritas setiap tahunnya sejak 2019.

Baca juga: Sekjen DPR Konfirmasi Revisi UU MD3 Masuk Daftar Prolegnas Prioritas 2024

Dia menegaskan, masuknya revisi UU MD3 itu tidak ada hubungannya dengan isu perebutan kursi Ketua DPR yang tengah ramai dibicarakan.

"Jadi RUU MD3 masuk prioritas itu sejak 2019. Setiap tahun selalu muncul di RUU prioritas. Gak ada kaitannya dengan yang sekarang yang lagi ramai-ramai," tegas Sekretaris Fraksi PPP DPR ini.

Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan bahwa revisi UU MD3 justru masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas.

Hal itu disampaikan Indra usai ditanya mengapa revisi UU MD3 hilang dalam daftar Prolegnas 2020-2024, Selasa (2/4/2024) malam di situs DPR, padahal pada sore harinya masih terlihat.

Baca juga: Revisi UU MD3 Sempat Muncul di Situs DPR Jadi RUU Prolegnas, tapi Hilang Malam Harinya

"(Revisi UU MD3) Dalam Prolegnas Prioritas 2024 tercantum UU MD3 urutan nomor 15," kata Indra kepada Kompas.com, Rabu.

Bersamaan dengan informasi itu, Indra juga mengirimkan surat keputusan (SK) berisikan daftar RUU Prolegnas yang bakal dibahas DPR.

Surat itu bernomor 15/DPR RI/I/2023-2024 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-undang Prioritas Tahun 2024.

Bahkan surat itu ditandatangani oleh Ketua DPR Puan Maharani pada 3 Oktober 2023.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com