Salin Artikel

Ramai Revisi UU MD3 Masuk Prolegnas Prioritas, Baleg: Bisa Dievaluasi Sewaktu-waktu

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi atau Awiek menyampaikan bahwa pihaknya hingga kini belum pernah membicarakan kemungkinan membahas revisi Undang-undang tentang perubahan keempat atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

Meskipun pada saat ini revisi UU MD3 masuk ke dalam daftar panjang atau long list Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Namun, kata Awiek, keberadaan UU di dalam daftar itu dapat direvisi sewaktu-waktu.

"Jadi, penyusunan RUU (di dalam) Prolegnas Prioritas itu kan dilakukan setiap tahun. Dan bisa dievaluasi sewaktu-waktu," kata Awiek kepada Kompas.com, Rabu (3/4/2024).

Awiek mengungkapkan bahwa pada dasarnya tidak hanya revisi UU MD3 yang masuk daftar Prolegnas Prioritas 2024. Namun, ada 46 RUU lainnya yang juga masuk daftar tahunan Prolegnas.

Akan tetapi, ia menegaskan bahwa tidak semua RUU itu akan dibahas oleh DPR.

"RUU Prolegnas Prioritas 2024 itu ada 47 yang RUU prioritas, tapi tidak (lantas) dibahas semuanya," imbuhnya.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini juga menambahkan, RUU MD3 memang masuk daftar Prolegnas Prioritas setiap tahunnya sejak 2019.

Dia menegaskan, masuknya revisi UU MD3 itu tidak ada hubungannya dengan isu perebutan kursi Ketua DPR yang tengah ramai dibicarakan.

"Jadi RUU MD3 masuk prioritas itu sejak 2019. Setiap tahun selalu muncul di RUU prioritas. Gak ada kaitannya dengan yang sekarang yang lagi ramai-ramai," tegas Sekretaris Fraksi PPP DPR ini.

Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan bahwa revisi UU MD3 justru masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas.

Hal itu disampaikan Indra usai ditanya mengapa revisi UU MD3 hilang dalam daftar Prolegnas 2020-2024, Selasa (2/4/2024) malam di situs DPR, padahal pada sore harinya masih terlihat.

"(Revisi UU MD3) Dalam Prolegnas Prioritas 2024 tercantum UU MD3 urutan nomor 15," kata Indra kepada Kompas.com, Rabu.

Bersamaan dengan informasi itu, Indra juga mengirimkan surat keputusan (SK) berisikan daftar RUU Prolegnas yang bakal dibahas DPR.

Surat itu bernomor 15/DPR RI/I/2023-2024 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-undang Prioritas Tahun 2024.

Bahkan surat itu ditandatangani oleh Ketua DPR Puan Maharani pada 3 Oktober 2023.

Sebagai informasi, masuknya revisi UU MD3 dalam Prolegnas itu bersamaan dengan wacana perubahan mekanisme pemilihan ketua DPR.

Setidaknya ada dua partai politik di parlemen yang memperebutkan kursi Ketua DPR, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan Partai Golkar.

Sebagaimana diketahui, dua partai politik tersebut menduduki peringkat satu dan dua dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Golkar menempel PDI-P dengan perolehan 23.208.654 suara dan persentase 15,28 persen.

Peringkat pertama, yakni PDI-P, memperoleh 25.387.279 suara dengan persentase 16,72 persen.

Adapun UU MD3 saat ini, posisi ketua DPR diberikan kepada partai pemenang Pileg.

https://nasional.kompas.com/read/2024/04/03/16355921/ramai-revisi-uu-md3-masuk-prolegnas-prioritas-baleg-bisa-dievaluasi-sewaktu

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke