Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU MD3 Sempat Muncul di Situs DPR Jadi RUU Prolegnas, tapi Hilang Malam Harinya

Kompas.com - 02/04/2024, 20:24 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi Undang-undang tentang perubahan keempat atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang terlihat masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2020-2024 pada Selasa (2/4/2024) sore, seakan lenyap dalam waktu tiga jam.

Berdasarkan pengamatan Kompas.com pada pukul 17.00 WIB, revisi UU yang tengah ramai dibicarakan itu masih ada di website DPR.

Namun pada pukul 20.00 WIB, revisi UU tersebut sudah tak lagi terlihat dalam jajaran daftar Prolegnas 2020-2024.

Sebelumnya, revisi UU MD3 ada dalam urutan nomor 15. Namun kini jika dilihat, nomor urut 15 diisi oleh RUU tentang Sistem Penyelesaian Konflik Agraria.

Baca juga: Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Hanya satu revisi UU yang berkaitan dengan parlemen, namun bukan revisi UU MD3, melainkan RUU tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPD. RUU ini berada di nomor urut 11.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek, sebelumnya membenarkan adanya revisi UU MD3 masuk daftar Prolegnas.

Namun, ia menepis jika revisi UU tersebut menjadi daftar program prioritas.

"Itu kan (RUU MD3) Prolegnas jangka menengah. Bukan Prolegnas Prioritas," kata Awiek kepada Kompas.com, Selasa.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini lantas ditanya apakah itu berarti revisi UU MD3 memungkinkan dibahas di waktu yang akan datang.

Baca juga: PDI-P Beri Isyarat Perlawanan bila UU MD3 Direvisi demi Perebutan Kursi Ketua DPR

Ia menjawab, hal itu akan bergantung pada dinamika partai politik ke depan.

"Sampai sekarang belum ada (dinamika politik revisi UU MD3), itu juga revisi UU MD3 itu tidak masuk program prioritas," tegasnya lagi.

Kompas.com sudah berupaya menghubungi pimpinan DPR yaitu Wakil Ketua Sufmi Dasco Ahmad hingga Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar untuk menjelaskan menghilangnya revisi UU MD3 dalam daftar Prolegnas 2020-2024.

Namun hingga berita ini dimuat, keduanya belum merespons.

Sebagai informasi, masuknya revisi UU MD3 dalam Prolegnas 2020-2024 itu bersamaan dengan wacana perubahan mekanisme pemilihan ketua DPR.

Baca juga: UU MD3 Berpeluang Diutak-Atik demi Kursi Ketua DPR

Setidaknya ada dua partai politik di parlemen yang memperebutkan kursi Ketua DPR, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan Partai Golkar.

Sebagaimana diketahui, dua partai politik tersebut menduduki peringkat satu dan dua dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Golkar menempel PDI-P dengan perolehan 23.208.654 suara dan persentase 15,28 persen.

Peringkat pertama, yakni PDI-P, memperoleh 25.387.279 suara dengan persentase 16,72 persen.

Adapun UU MD3 saat ini, posisi ketua DPR diberikan kepada partai pemenang Pileg.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com