Sebagai informasi, masuknya revisi UU MD3 dalam Prolegnas itu bersamaan dengan wacana perubahan mekanisme pemilihan ketua DPR.
Baca juga: Revisi UU MD3 Masuk Daftar Prolegnas di Tengah Isu Perebutan Kursi Ketua DPR
Setidaknya ada dua partai politik di parlemen yang memperebutkan kursi Ketua DPR, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan Partai Golkar.
Sebagaimana diketahui, dua partai politik tersebut menduduki peringkat satu dan dua dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Golkar menempel PDI-P dengan perolehan 23.208.654 suara dan persentase 15,28 persen.
Peringkat pertama, yakni PDI-P, memperoleh 25.387.279 suara dengan persentase 16,72 persen.
Adapun UU MD3 saat ini, posisi ketua DPR diberikan kepada partai pemenang Pileg.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.