Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sayangkan Keterangan Romo Magnis di Sidang MK, Yusril: Itu "Judgement"

Kompas.com - 02/04/2024, 15:10 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, menyebut bahwa keterangan Franz Magnis Suseno yang dihadirkan kubu Ganjar-Mahfud dalam sidang sengketa Pilpres 2024 bernada judgemental atau menghakimi.

"Sangat disayangkan ada beberapa judgement (bahwa) presiden melanggar ini, melanggar ini, kejahatan, yang saya kira tidak dalam posisi seperti itu seorang saksi dihadirkan," ucap Yusril kepada wartawan, Selasa (2/4/2024).

Yusril mengaku mempunyai ekspektasi bahwa pria yang sering disapa Romo Magnis itu bakal melontarkan pendapat-pendapat yang bersifat filosofis dan akademis.

Baca juga: Tanggapi Romo Magnis, Hotman Paris: Presiden Tak Pernah Bagikan Bansos di Luar Data

"Kita menghormati beliau sebagai filsuf dan sekaligus beliau adalah seorang pastur Katolik yang memberikan suatu pendapat yang sebenarnya normatif dan filosofis sebenarnya. Itu yang kita harapkan sebenarnya," jelas dia.

"Tapi, semuanya kami serahkan kepada majelis hakim," tambah Yusril.

Ia juga menyoroti bahwa pendapat dosennya ketika menempuh studi filsafat di Fakultas Sastra Universitas Indonesia (UI) tidak tepat ketika membahas soal etika di balik pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

Pencalonan Gibran terbuka pintunya ketika MK, saat itu masih dipimpin paman Gibran, Anwar Usman, menerbitkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang melonggarkan syarat usia minimum capres-cawapres.

Baca juga: Di Sidang MK, Romo Magnis Sebut Presiden Langgar Etik Berat jika Kerahkan Aparat Menangkan Capres

Yusril mengakui bahwa putusan itu memang bermasalah secara etika.

Hal itu dibuktikan dengan dicopotnya Anwar oleh Majelis Kehormatan MK atas vonis pelanggaran etika berat, putusan itu diuji kembali berulang-ulang ke Mahkamah, dan para komisioner KPU RI pun dinyatakan melanggar etika oleh DKPP terkait tindak lanjut keputusan tersebut.

Bagi Yusril, yang juga guru besar UI itu, masalah etik itu berkaitan dengan etika dalam pengertian code of conduct atau kode etik profesi.

Kode etik profesi ini merupakan amanat undang-undang. Yusril menjelaskan, hal itu berbeda dengan etika dalam pengertian filsafat moral yang kedudukannya lebih tinggi dari hukum sebagaimana dipaparkan oleh Romo Magnis.

Baca juga: Romo Magnis Sebut Presiden Mirip Mafia jika Gunakan Kekuasaan untuk Untungkan Pihak Tertentu

Oleh karena itu, menurutnya, pelanggaran etika di balik Putusan 90 tersebut tidak dapat menjadi dasar membatalkan kepastian hukum.

"Putusan Pak Gibran adalah sah, itu adalah putusan hukum. Ini putusan kode etik, bukan ethical norms filsafat yang lebih tinggi kedudukannya dari norma hukum," pungkas Yusril.

Sebelumnya diberitakan, Guru Besar Filsafat STF Driyarkara, Franz Magnis Suseno, menyatakan bahwa seorang presiden tidak ubahnya seperti pemimpin organisasi mafia bila menggunakan kekuasaannya hanya untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu.

Hal ini disampaikan Romo Magnis, sapaan akrabnya, saat dihadirkan sebagai ahli oleh kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di MK, Selasa (2/4/2024).

Baca juga: Ganjar-Mahfud Ingin MK Hadirkan Kapolri, Yusril: Silakan, tetapi Tak Disumpah

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 24 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 24 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya

Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya

Nasional
KPK Sadap Lebih dari 500 Ponsel, tetapi 'Zonk' karena Koruptor Makin Pintar

KPK Sadap Lebih dari 500 Ponsel, tetapi "Zonk" karena Koruptor Makin Pintar

Nasional
Polri Sebut Bandar Judi “Online” Akan Dijerat TPPU

Polri Sebut Bandar Judi “Online” Akan Dijerat TPPU

Nasional
Pimpinan KPK Sebut OTT 'Hiburan' agar Masyarakat Senang

Pimpinan KPK Sebut OTT "Hiburan" agar Masyarakat Senang

Nasional
Dapat Banyak Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Terima Kasih Seluruh Masyarakat Atas Perhatiannya

Dapat Banyak Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Terima Kasih Seluruh Masyarakat Atas Perhatiannya

Nasional
Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun

Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun

Nasional
Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan

Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan

Nasional
Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi 'Online' Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi "Online" Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

Nasional
KPK Geledah Rumah Mantan Direktur PT PGN

KPK Geledah Rumah Mantan Direktur PT PGN

Nasional
Imbas Gangguan PDN, Lembaga Pemerintah Diminta Tak Terlalu Bergantung

Imbas Gangguan PDN, Lembaga Pemerintah Diminta Tak Terlalu Bergantung

Nasional
Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

Nasional
Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus 'Vina Cirebon'

Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus "Vina Cirebon"

Nasional
Tanggapi Survei Litbang Kompas, Istana: Presiden Konsisten Jalankan Kepemimpinan Merakyat

Tanggapi Survei Litbang Kompas, Istana: Presiden Konsisten Jalankan Kepemimpinan Merakyat

Nasional
Kemensos: Bansos Tak Diberikan ke Pelaku Judi Online, Tetapi Keluarganya Berhak Menerima

Kemensos: Bansos Tak Diberikan ke Pelaku Judi Online, Tetapi Keluarganya Berhak Menerima

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com