Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Zackir L Makmur
Wartawan

Gemar menulis, beberapa bukunya telah terbit. Suka catur dan humor, tertawanya nyaring

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Kompas.com - 28/03/2024, 14:57 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

MENTERI Keuangan Sri Mulyani dalam suatu konferensi pers, memberitahukan bahwa “Tahun ini, 2024, bansos di dalam APBN nilainya Rp 496 triliun jadi beda Rp 20 triliun.” Duit sebanyak itu karuan saja rentan dimanfatakan oleh kepentingan lain.

Dari itu bantuan sosial (bansos) telah menjadi subjek perdebatan hangat, terutama menjelang pelaksanaan Pilkada, antara dua lembaga penting dalam pemerintahan Indonesia: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK).

Dalam rapat koordinasi nasional pemberantasan korupsi pemerintah daerah dan peluncuran Monitoring Center for Prevention (MCP) 2024 di Gedung KPK, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyoroti kebutuhan akan peraturan daerah (perda) yang mengatur penyaluran bansos menjelang Pilkada 2024.

Marwata berpendapat bahwa bansos sebaiknya tidak disalurkan sekitar 2-3 bulan menjelang pemungutan suara, mengingat potensi penyalahgunaan yang dapat terjadi.

Namun, Menko Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, memiliki pandangan berbeda.

Effendy menolak usulan Marwata dengan alasan bahwa menghentikan penyaluran bansos di waktu yang ditentukan tidaklah bijak, mengingat telah ada regulasi dan target yang telah ditetapkan. Pernyataan ini disampaikannya kepada wartawan di Kemenko PMK, Jakarta Pusat.

Namun, pendapat yang berlainan datang dari pendiri Jaga Pemilu, Luky Djan. Djan berpendapat bahwa penghentian penyaluran bansos seharusnya dilakukan bukan dalam waktu 2 bulan sebelum Pilkada 2024, melainkan 6 bulan sebelumnya.

Menurutnya, langkah ini akan lebih efektif dalam mencegah praktik korupsi yang terkait dengan bansos.

Bansos dalam konteks politik

Bansos menjadi salah satu instrumen vital dalam upaya pemerintah Indonesia untuk mengurangi tingkat kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.

Namun, sayangnya, bansos sering kali dieksploitasi untuk kepentingan politik, terutama menjelang pemilihan umum (pemilu) maupun pemilihan kepala daerah (pilkada).

Saat menjelang pemilu atau pilkada, bansos sering dijadikan alat oleh para politisi untuk mendapatkan dukungan politik dari masyarakat. Praktik ini seringkali berupa pembagian bansos secara masif dengan tujuan mendapatkan simpati dan dukungan suara dari penerima bansos.

Politisi sering menggunakan momen penyaluran bansos sebagai ajang kampanye politik informal, yang dapat menciptakan ketidakadilan dan ketimpangan dalam proses politik.

Tidak hanya pada tingkat nasional, dalam konteks politik lokal, penyaluran bansos menjelang pilkada juga menjadi perhatian utama.

Para calon kepala daerah atau tim suksesnya seringkali memanfaatkan penyaluran bansos sebagai strategi untuk memperoleh popularitas dan dukungan politik di tingkat daerah.

Praktik ini dapat berupa pembagian bansos secara selektif kepada pendukung politik tertentu, atau bahkan menggunakan bansos sebagai alat untuk memaksa masyarakat memberikan dukungan politik.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com