JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyinggung dalil permohonan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar terkait adanya intervensi terhadap Mahkamah Konstitusi (MK), dalam permohonan sengketa Pilpres 2024 yang mereka layangkan ke MK.
"Pemohon menuduh, menuduh adanya intervensi ke mahkamah konstitusi yang mulia. Jadi Mahkamah Konstitusi juga ikut didalilkan, Yang Mulia," sebut kuasa hukum KPU RI, Hifdzil Alim, dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024, Kamis (28/3/2024).
Hifdzil menegaskan bahwa terkait dalil itu, meskipun KPU RI berstatus sebagai termohon dalam perkara ini, namun dalil intervensi terhadap MK itu bukan menjadi ranah mereka untuk memberikan jawaban.
Baca juga: KPU Sindir Anies-Muhaimin Baru Persoalkan Pencalonan Gibran setelah Hasil Pilpres Keluar
"Namun demikian, ini menjadi tuduhan serius kepada Mahkamah Konstitusi dan menjadi ranah Mahkamah Konstitusi untuk menanggapi tuduhan Pemohon tersebut," ucap dia.
Dalam permohonan Anies-Muhaimin, dalil intervensi terhadap MK ada pada dalil kesembilan.
Anies-Muhaimin membeberkan bagaimana ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman, yang saat itu masih menjadi Ketua MK terbukti melakukan pelanggaran etika berat dalam menangani perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Putusan ini menjadi dasar hukum untuk putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka (36), maju sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto berbekal status Wali Kota Solo kendati belum memenuhi syarat usia minimum 40 tahun.
Dalam putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK), Anwar terbukti membuka diri untuk diintervensi pihak luar dalam peristiwa itu, sehingga ia dicopot dari Ketua MK.
Sebelumnya, calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menyinggung kasus pelanggaran etik eks ketua MK Anwar Usman saat menyampaikan keterangan pada sidang perdana sengketa hasil Pemilu 2024 di MK, Rabu (27/3/2024).
Anies menyebutkan, kasus tersebut merupakan salah satu bentuk intervensi kekuasaan dalam rangkaian pelaksanaan Pilpres 2024.
"Intervensi ini sempat merambah hingga pemimpin Mahkamah Konstitusi," kata Anies, Rabu pagi.
Sebagai informasi, Anies-Muhaimin menjadi pasangan pertama yang mendaftarkan gugatan sengketa ke MK yakni pada Kamis (21/3/2024).
Dalam gugatannya ke MK, Anies-Muhaimin meminta agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran didiskualifikasi.
Gibran dianggap tak memenuhi syarat administrasi, sebab KPU RI memproses pencalonan Gibran menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.
Dalam PKPU itu, syarat usia minimum masih menggunakan aturan lama sebelum putusan MK, yakni 40 tahun.