JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menilai gugatan hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 yang dimohonkan oleh pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, tidak jelas atau kabur.
Pasalnya, menurut KPU, gugatan Anies dan Muhaimin tidak mempersoalkan perselisihan hasil pemilu, melainkan membahas dugaan pelanggaran prosedur.
Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum KPU, Hifdzil Alim, di hadapan Majelis Hakim Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
“Bahwa pemohon tidak mendalilkan adanya perselisihan hasil pemilihan umum, melainkan hal seperti nepotisme, pengangkatan penjabat kepala daerah yang masif untuk mengarahkan pilihan, keterlibatan aparatur negara, pengerahan kepala desa, sampai dengan penyalahgunaan bantuan sosial,” kata Hifdzil.
“Bahwa dengan demikian, permohonan pemohon nyata-nyata telah kabur, keluar dari perihal permohonan dan semakin tidak jelas mendalilkan adanya perselisihan hasil pemilihan umum,” lanjutnya.
Baca juga: KPU Sebut Permohonan Anies-Muhaimin Bukan Ranah MK, Harus Ditolak
Menurut KPU, objek sengketa, tempat terjadi, dan dasar hukum yang dipergunakan sebagai dasar hukum permohonan Anies-Muhaimin sama sekali tidak mengarah pada perkara perselisihan hasil pemilihan umum.
Sebab, selain mendalilkan dugaan pelanggaran prosedur, Anies-Muhaimin juga fokus pada dugaan pengkhianatan terhadap konstitusi dan pelanggaran asas pemilu bebas, jujur, dan adil.
Oleh karena ketidakjelasan tersebut, KPU meminta MK menolak gugatan pasangan capres-cawapres nomor urut 1 itu.
“Permohonan pemohon haruslah ditolak atau sekurang-kurangnya tidak dapat diterima,” ujar Hifdzil.
KPU berpandangan, MK hanya berwenang mengadili perselisihan hasil pemilu. Kewenangan ini tertuang dalam Pasal 10 ayat (1) huruf D Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK.
Sementara, pelanggaran administrasi pemilihan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif ditangani oleh Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Mahkamah Agung. Sengketa pemilihan juga menjadi wewenang Bawaslu.
“Bahwa telah jelaslah kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam kegiatan kepemiluan dalam memeriksa dan memutus perselisihan hasil pemilu,” kata Hifdzil.
“Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, materi muatan permohonan pemohon bukanlah materi muatan perselisihan hasil pemilu yang dapat diperiksa oleh MK,” tuturnya.
Baca juga: 303 Guru Besar dan Akademisi Surati MK, Minta Hakim Tak Cuma Urusi Jumlah Suara Sengketa Pilpres
Adapun MK memulai sidang sengketa hasil Pilpres 2024 pada Rabu (27/3/2024). Agenda sidang berupa pemeriksaan pendahuluan atas perkara yang didaftarkan oleh kubuAnies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Dalam sidang hari ini, majelis hakim akan memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon.
Dalam gugatannya ke MK, baik Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran didiskualifikasi.
Kedua pihak juga meminta MK membatalkan hasil Pilpres 2024 dan memerintahkan penyelenggaraan pemilu ulang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.