Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Sebut Dalil Kubu Anies soal Pencalonan Gibran Tidak Sah Mengada-ada

Kompas.com - 28/03/2024, 14:09 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan (KPU) membantah telah melanggar hukum karena menerima pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Hal ini disampaikan kuasa hukum KPU, Hifdzil Alim, merespons gugatan sengketa hasil Pemililihan Presiden (Pilpres) 2024 dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, yang mempersoalkan pencalonan Gibran.

"Dalil pemohon yang menuduh termohon sengaja menerima pencalonan pasangan calon nomor urut 2 secara tidak sah dan melanggar hukum sebagaimana tercantum dalam permohonan pemohon pada halaman 22 sampai dengan halaman 34 adalah dalil yang tidak berdasar dan mengada-ada," kata Hifdzil dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Baca juga: KPU Nilai Gugatan Anies di MK Tidak Jelas karena Persoalkan Nepotisme dan Bansos, Bukan Hasil Pilpres

Hifdzil mengeklaim, tindakan KPU yang menerima pencalonan Prabowo-Gibran sudah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Hifdzil lantas mempertanyakan sikap Anies-Muhaimin yang tidak pernah melayangkan keberatan atas pencalonan Prabowo-Gibran bila hal itu dianggap tidak memenuhi syarat.

"Bahwa dalam kenyataanya, pemohon tidak mengajukan keberatan sama sekali kepada termohon, mulai dari pengundian pasangan calon sampai dengan pelaksanaan kampanye dengan metode debat pasangan calon," kata dia.

Sebaliknya, Hifdzil menyebutkan, Anies-Muhaimin bersama Prabowo-Gibran sama-sama mengikut pengundian nomor urut serta tahapan-tahapan kampanye lainnya.


"Bahkan pada metode debat kampanye, pemohon saling melempar pertanyaan, jawaban serta sanggahan, dalam semua kesempatan kampanye metode debat. Sekali lagi Yang Mulia, pemohon tidak menyampaikan keberatan apapun," ujar Hifdzil.

Baca juga: KPU Sebut Permohonan Anies-Muhaimin Bukan Ranah MK, Harus Ditolak

Ia juga menganggap aneh karena dalil syarat formil ini baru dipersoalkan setelah KPU menetapkan hasil penghitungan suara Pilpres 2024.

"Pertanyaan adalah, andaikata pemohon memperoleh suara terbanyak dalam pemilu 2024 apakah pemohon akan mendalilkan dugaan tidak terpenuhinya pasangan calon, tentu jawabannya tidak," kata Hifdzil

Dalam gugatannya ke MK, Anies-Muhaimin mempersoalkan pencalonan Gibran yang dianggap tidak memenuhi syarat dan meminta agar pasangan Prabowo-Gibran didiskualifikasi. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Nasional
Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran Ibarat Pisau Bermata Dua

Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran Ibarat Pisau Bermata Dua

Nasional
Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com