Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksepsi Tak Diterima, Sidang Perkara SYL Dilanjutkan

Kompas.com - 27/03/2024, 13:22 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tidak menerima eksepsi atau nota keberatan yang diajukan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

SYL mengajukan keberatan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebutkan dirinya telah melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi selama menjabat sebagai Mentan.

Keputusan yang sama juga dijatuhkan kepada eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Baca juga: KPK Tanya Ahmad Sahroni soal Aliran Dana SYL Ke Nasdem

“Mengadili, menyatakan nota keberatan dari para terdakwa atau tim penasehat hukum terdakwa Syahrul Yasin Limpo, terdakwa Muhammad Hatta dan terdakwa Kasdi Subagyono tidak dapat diterima,” kata ketua majelis hakim, Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Dalam putusan ini, majelis hakim menyatakan Pengadilan Tipikor Jakarta berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang menjerat Syahrul, Hatta dan Kasdi.

Selain itu, menurut majelis hakim, surat dakwaan penuntut umum KPK telah sesuai dengan Pasal 143 Ayat 2 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Baca juga: Sahroni: Rp 820 Juta dari SYL Sudah Dikembalikan ke KPK, Tersisa Rp 40 Juta


Dengan tidak diterimanya nota keberatan dari para terdakwa dan tim hukumnya, majelis hakim memerintahkan Jaksa Komisi Antirasuah untuk melanjutkan pokok perkara di dalam persidangan.

“Memerintahkan pemeriksaan perkara nomor 20, nomor 21, nomor 22/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Syahrul Yasin Limpo, terdakwa Muhammad Hatta, terdakwa Kasdi Subagyono agar dilanjutkan,” kata Hakim.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim sependapat dengan Jaksa KPK bahwa nota keberatan SYL, Hatta dan Kasdi telah masuk pokok perkara yang perlu dibuktikan di muka persidangan.

Baca juga: KPK Duga Hanan Supangkat Dibantu SYL untuk Ikut Proyek di Kementan

Berdasarkan surat dakwaan, SYL disebut menerima uang Rp 44,5 miliar dari hasil memeras di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Pemerasan ini dilakukan SYL dengan memerintahkan Hatta, Kasdi, Staf Khusus Menteri Pertanian RI Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto.

SYL juga tengah dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang saat ini masih bergulir di tahap penyidikan oleh KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Nasional
Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

Nasional
Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Nasional
Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Nasional
Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P dalam Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P dalam Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com