Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sentil Tim Hukum SYL, Jaksa KPK: Simpulkan Tak Bersalah Tanpa Pemeriksaan

Kompas.com - 20/03/2024, 14:02 WIB
Irfan Kamil,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, nota keberatan atau eksepsi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah masuk pokok perkara yang perlu dibuktikan di muka persidangan.

Hal ini disampaikan Jaksa KPK menanggapi nota keberatan SYL atas surat dakwaan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat eks Mentan itu dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (20/3/1024).

“Eksepsi yang telah disampaikan oleh tim penasihat hukum terdakwa Syahrul Yasin Limpo yang pada pokoknya ternyata hampir seluruhnya tidak termasuk dalam ruang lingkup keberatan atau eksepsi dalam pasal156 Ayat 1 KUHAP melainkan termasuk ruang lingkup materi praperadilan dan sebagian besar telah masuk pada pembuktian materi pokok perkara,” kata Jaksa KPK.

Baca juga: KPK Cegah Pengusaha Hanan Supangkat Terkait Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

Jaksa berpandangan, tim hukum tidak sabar dan terlalu dini atau prematur dalam melakukan pembelaan terhadap SYL.

Sehingga, dalam eksepsinya sudah menyampaikan dalil-dalil pembelaan yang seharusnya baru dapat disampaikan pada tahap pembelaan atau pleidoi.

“Bahkan penasihat hukum telah menyimpulkan sendiri bahwa terdakwa tidak bersalah tanpa dilakukan pemeriksaan dalam persidangan lebih dahulu,” sentil Jaksa KPK

Dalam nota pembelaannya, tim hukum SYL berpandangan, surat dakwaan yang disusun jaksa KPK tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap, dan kabur.

Oleh karena itu, tim hukum meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum.

Baca juga: Minta Pindah Rutan karena Sulit Bernapas, SYL: Paru-paru Saya Tinggal Setengah

Tim SYL keberatan dengan surat dakwaan Jaksa KPK yang memuat Pasal alternatif yaitu Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12 B Undang-undang Tipikor.

Padahal, menurutnya, tindak pidana yang didakwakan terhadap SYL adalah tindak pidana khusus.

"Surat dakwaan yang berbentuk alternatif ini menunjukkan bahwa penuntut umum sendiri ragu terhadap nilai pembuktian yang dimiliki oleh masing-masing tindak pidana tersebut," kata penasihat hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024).

Djamaludin berpandangan, tidak terdapat unsur perbuatan melawan hukum sebagai bestandel delichten atau delik pokok dalam uraian dakwaan primer jaksa secara yang menggambarkan perbuatan SYL sebagai syarat mutlak sempurnanya dakwaan dalam dugaan tindak pidana korupsi.

Menurutnya, tuduhan terhadap SYL tidak ada kaitannya dengan penyalahgunaan kewenangan yang berakibat merugikan keuangan negara sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, baik itu yang bersumber dari proyek APBN maupun penyalahgunaan kewenangan lain.

Baca juga: KPK Kembali Panggil Ahmad Sahroni 22 Maret, Jadi Saksi Dugaan TPPU SYL

Ia pun menyoroti tuduhan jaksa KPK yang menyebut SYL menggunakan uang hasil korupsi untuk charter pesawat dan kepentingan pribadi lainnya ketika terjadi pandemi Covid-19.

Djamaludin mengeklaim, semua yang dilakukan SYL telah sesuai Standard operating procedure (SOP) dalam rangka melaksanakan tugas negara untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

"Semua itu sudah ada dalam anggaran dan pengelolaan, serta penggunaannya selalu bersandar pada SOP yang telah ditetapkan. Dengan demikian, maka pengelolaan dan penanggung jawab anggarannya adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dari masing-masing Direktur Jenderal atau bagian Kesekjenan yang semestinya bertanggung jawab terhadap tuduhan dimaksud," kata Djamaludin.

Berdasarkan surat dakwaan, SYL disebut menerima uang Rp 44,5 miliar dari hasil memeras di Kementan.

SYL juga tengah dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang saat ini masih bergulir di tahap penyidikan oleh KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Nasional
Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

Nasional
Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Nasional
Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Nasional
Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P dalam Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P dalam Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com