JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyampaikan permohonan untuk bisa pindah rumah tahanan (rutan) kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
SYL tengah mendekam di Rutan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia ingin dipindahkan ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat karena alasan kesehatan.
“Izin Yang Mulia, kebetulan saya sudah operasi besar beberapa tahun lalu dan paru-paru saya tinggal setengah,” ungkap SYL.
Baca juga: KPK Cegah Pengusaha Hanan Supangkat Terkait Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo
Politikus Partai Nasdem itu pun mengungkapkan kondisi udara di Rutan KPK yang membuatnya sulit bernapas.
Ventilasi di Rutan Gedung Merah Putih dinilainya tidak cukup memberikan udara yang baik.
“Saya agak kesulitan bernapas terkadang karena sangat tidak ada ventilasi langsung, kami mendapatkan dari fan yang ada, atau kipas angin,” kata SYL.
Dalam kesempatan ini, eks Mentan itu meminta agar pemindahan rutan dapat dipertimbangkan.
Terlebih, permohonan ini dilakukan semata-mata untuk kepentingan kesehatan.
“Maaf Yang Mulia, sekadar untuk kepentingan kesehatan, saya pernah dua bulan lebih bengkak seluruh kaki saya karena fungsi-fungsi organ saya terganggu dengan oksigen yang ada, sekadar itu. Tapi kalau ini tidak berkenan, kami siap melakukan apa saja sesuai perintah,” kata SYL.
Baca juga: KPK Panggil Ahmad Sahroni Jadi Saksi TPPU Syahrul Yasin Limpo
“Jadi Saudara menganggap bahwa tahanan yang sekarang ini, yang Saudara lagi jalani masa penahanan sekarang, Saudara tidak merasa nyaman di situ. itu intinya?” kata Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh.
“Oksigennya agak kurang untuk saya sebagai orang yang paru-parunya tinggal setengah,” jawab SYL.
Atas penjelasan SYL, Majelis Hakim pun akan bermusyawarah untuk menentukan sikap terhadap permohonan tersebut.
Berdasarkan surat dakwaan, SYL disebut menerima uang Rp 44,5 miliar dari hasil memeras di Kementan.
SYL juga tengah dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang saat ini masih bergulir di tahap penyidikan oleh KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.