JAKARTA, KOMPAS.com - Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo menyampaikan alasan kubunya menggugat hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Ganjar menyebutkan bahwa Pilpres 2024 benar-benar menghancurkan moral karena adanya penyalahgunaan kekuasaan.
“Saat pemerintah menggunakan segala sumber daya negara untuk mendukung kandidat tertentu, saat aparat keamanan digunakan untuk membela kepentingan politik pribadi,” kata Ganjar saat sambutan dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).
“Maka itulah saat bagi kita untuk bersikap tegas bahwa kita menolak semua bentuk intimidasi dan penindasan,” tutur Ganjar.
Baca juga: Tim Hukum Ganjar-Mahfud Sebut Jokowi Atur Pemilu 2024 untuk Menangkan Paslon 02 Satu Putaran
Ganjar juga mengatakan bahwa kubunya menolak pengkhianatan terhadap semangat reformasi yang sudah berjalan selama 26 tahun.
“Kita menolak dibawa mundur ke masa sebelum reformasi. Kita menolak pengkhianatan terhadap semangat reformasi,” ujar Ganjar.
Ganjar melanjutkan, gugatan itu sebagai bentuk dedikasi untuk menjaga kewarasan.
“Untuk menjaga agar warga tidak putus asa terhadap perangai politik kita dan untuk menjaga impian semua warga negara tentang Indonesia yang lebih mulia,” kata eks Gubernur Jawa Tengah itu.
Baca juga: Kubu Anies dan Ganjar Rampung Beri Keterangan, MK Lanjutkan Sidang Sengketa Pilpres Besok
Sementara itu, Deputi Bidang Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis meminta MK berani mengambil keputusan mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024.
Awalnya, Todung mengingatkan bahwa rakyat Indonesia mendambakan kembali MK yang mampu menjaga konstitusi negara.
Tak hanya itu, rakyat juga mendambakan MK untuk berani membuat keputusan yang responsif terhadap suara-suara rakyat, baik yang digelorakan maupun yang diucapkan di dalam bisikan.
"Dalam kaitannya petitum yang diucapkan di awal, maka Mahkamah Konstitusi harus berani membuat keputusan mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2," kata Todung.
Baca juga: Ganjar Bakal Singgung soal Bansos untuk Buktikan Pilpres 2024 Curang di Sidang MK
Permintaan supaya mendiskualifikasi Prabowo-Gibran bukan tanpa alasan. Todung mengatakan, pendaftarkan Prabowo-Gibran sebagai peserta Pilpres 2024 diwarnai dengan pelanggaran hukum dan etika.
Mulai dari Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 hingga penetapan Prabowo-Gibran sebagai pasangan nomor urut 2 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sebagaimana diketahui, Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang terbit pada 16 Oktober 2023 itu memberikan tiket untuk Gibran yang merupakan putra sulung Presiden Joko Widodo.
Sedangkan perihal penetapan pasangan Prabowo-Gibran, Todung merujuk putusan Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Sebab, Hasyim meloloskan pencalonan Gibran sebelum membentuk Peraturan KPU (PKPU) baru, setelah putusan MK soal batas syarat usia capres dan cawapres diterbitkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.