SYL mengajukan keberatan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebutkan dirinya telah melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi selama menjabat sebagai Mentan.
Keputusan yang sama juga dijatuhkan kepada eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
“Mengadili, menyatakan nota keberatan dari para terdakwa atau tim penasehat hukum terdakwa Syahrul Yasin Limpo, terdakwa Muhammad Hatta dan terdakwa Kasdi Subagyono tidak dapat diterima,” kata ketua majelis hakim, Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Dalam putusan ini, majelis hakim menyatakan Pengadilan Tipikor Jakarta berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang menjerat Syahrul, Hatta dan Kasdi.
Selain itu, menurut majelis hakim, surat dakwaan penuntut umum KPK telah sesuai dengan Pasal 143 Ayat 2 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
“Memerintahkan pemeriksaan perkara nomor 20, nomor 21, nomor 22/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Syahrul Yasin Limpo, terdakwa Muhammad Hatta, terdakwa Kasdi Subagyono agar dilanjutkan,” kata Hakim.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim sependapat dengan Jaksa KPK bahwa nota keberatan SYL, Hatta dan Kasdi telah masuk pokok perkara yang perlu dibuktikan di muka persidangan.
Berdasarkan surat dakwaan, SYL disebut menerima uang Rp 44,5 miliar dari hasil memeras di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Pemerasan ini dilakukan SYL dengan memerintahkan Hatta, Kasdi, Staf Khusus Menteri Pertanian RI Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto.
SYL juga tengah dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang saat ini masih bergulir di tahap penyidikan oleh KPK.
https://nasional.kompas.com/read/2024/03/27/13223541/eksepsi-tak-diterima-sidang-perkara-syl-dilanjutkan