JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga bos produsen pakaian dalam, Hanan Supangkat, mengendalikan perusahaan yang mengikuti proyek di Kementerian Pertanian (Kementan).
Hanan merupakan salah satu saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (26/3/2024).
Baca juga: KPK Cecar Hanan Supangkat soal Uang Rp 15 Miliar yang Disita Penyidik Saat Penggeledahan
Menurut Ali, Hanan diduga tidak langsung mengikuti pengadaan proyek begitu saja. Namun, ia mendapatkan bantuan dari SYL yang saat itu masih menjabat sebagai menteri.
“Melalui akses dari tersangka SYL,” tutur Ali.
Adapun Hanan kembali diperiksa penyidik pada Senin (25/3/2024) sebagai saksi.
Selain terkait proyek di Kementan, ia juga dikonfirmasi mengenai uang Rp 15 miliar yang diamankan penyidik KPK ketika menggeledah rumahnya beberapa pekan lalu.
“Tim penyidik mengkonfirmasi antara lain kaitan temuan sejumlah uang saat dilakukan penggeledahan di rumah kediamannya,” ujar Ali.
Baca juga: KPK Ingatkan Hanan Supangkat Kooperatif karena Tak Penuhi Panggilan Penyidik
Hanan sebelumnya telah menjalani pemeriksaan di KPK pada 6 Maret 2024.
Beberapa hari kemudian, penyidik menggeledah kediamannya dan mengamankan uang tunai.
Jumlah uang yang disita mencapai Rp 15 miliar dalam bentuk rupiah dan valuta asing (valas).
Selain itu, penyidik juga mengamankan barang bukti elektronik.
“Kami memiliki data dan informasi yang penting juga yang ditemukan saat proses penggeledahan kemarin,” kata Ali pada 2 Maret 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.