Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuntutan Diskualifikasi Prabowo-Gibran di Sengketa Pilpres Dinilai Sulit Terkabul

Kompas.com - 27/03/2024, 03:10 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tuntutan kubu calon presiden (Capres) nomor urut 1 Anies Baswedan dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo supaya Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi pasangan Capres-Cawapres 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka diperkirakan bakal sulit dikabulkan.

Hal itu disampaikan Program Manager di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menjelang sidang perdana sengketa Pilpres 2024 di MK yang digelar pada Rabu (27/3/2024).

"Kalau itu (diskualifikasi) menurut saya berat ya, kalau bicara potensi akan dikabulkan, karena memang proses pencalonan pun sudah selesai dan memang ada kontroversi dalam pencalonan Gibran," kata Fadli dalam program Obrolan Newsroom di Kompas.com pada Selasa (26/3/2024).

Fadli menyampaikan jika kubu Anies dan Ganjar tetap mempersoalkan soal legalitas keikutsertaan Prabowo-Gibran sebagai peserta Pilpres 2024 dalam sidang sengketa di MK, maka mereka mesti bekerja keras membuktikan tuduhan itu di samping mesti membuktikan dugaan kecurangan.

Baca juga: Mahfud MD Sebut MK Bisa Batalkan Hasil Pemilu, Yusril: Itu Pendapat Lama

"Kita harus jujur kalau membaca cara berpikir MK sejak PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum) 2004 enggak akan mungkin tiba-tiba mempersoalkan syarat pencalonan kemudian mendiskualifikasinya, kalau itu tidak terlalu strict ya, tidak terlalu terang benderang pelanggarannya," papar Fadli.

Menurut Fadli, sebaiknya kubu Anies dan Ganjar berupaya membuktikan dampak pasca pencalonan Gibran Rakabuming terhadap dugaan praktik ketidakadilan dalam proses penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu).

Fadli mencontohkan soal dugaan keterlibatan presiden, menteri, aparat desa, program-program pemerintah seperti bantuan sosial (bansos) yang ditengarai menguntungkan kubu tertentu.

"Kalau itu didalilkan dan kemudian dijelaskan titik itu terjadi di mana, kemudian dampak terpaparnya pemilih dari tindakan itu seperti apa saya kira itu akan lebih masuk akal utk kemudian mampu meyakinkan MK," ujar Fadli.

Baca juga: PDI-P Tunggu Momentum Gulirkan Hak Angket, Salah Satunya Sengketa Pilpres di MK

MK bakal menggelar sidang perdana perselisihan sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 hari ini.

Hal itu termuat dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal PHPU 2024.

"Pemeriksaan pendahuluan, memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon," bunyi beleid yang diteken Ketua MK Suhartoyo tersebut.

Sebagai informasi, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, MK mempunyai waktu maksimum 14 hari kerja untuk memeriksa sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024 sebelum membacakan putusan.

Baca juga: Sengketa Pilpres, MK Batasi Saksi dan Ahli 19 Orang dari Setiap Paslon

Meskipun sidang perdana digelar pada 27 Maret 2024, tetapi waktu 14 hari kerja itu sudah mulai berjalan per 25 Maret 2024 yang ditetapkan sebagai tanggal registrasi perkara.

Dalam sidang sengketa Pilpres 2024, Anwar Usman sudah dinyatakan tidak boleh terlibat.

Hal ini merupakan bunyi Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang menjatuhkan sanksi pencopotan atas dirinya sebagai Ketua MK pada 7 November 2023.

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 360 Tahun 2024, pasangan Prabowo-Gibran yang memborong 96.214.691 suara atau sekitar 58,58 persen dari seluruh suara sah nasional.

Baca juga: MK Izinkan 12 Pengacara Setiap Kubu Masuk Ruang Sidang Saat Sidang Sengketa Pilpres

Sementara itu, Anies-Muhaimin mengantongi 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional.

Kemudian, Ganjar-Mahfud hanya sanggup mengoleksi 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com