Salin Artikel

Tuntutan Diskualifikasi Prabowo-Gibran di Sengketa Pilpres Dinilai Sulit Terkabul

JAKARTA, KOMPAS.com - Tuntutan kubu calon presiden (Capres) nomor urut 1 Anies Baswedan dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo supaya Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi pasangan Capres-Cawapres 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka diperkirakan bakal sulit dikabulkan.

Hal itu disampaikan Program Manager di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menjelang sidang perdana sengketa Pilpres 2024 di MK yang digelar pada Rabu (27/3/2024).

"Kalau itu (diskualifikasi) menurut saya berat ya, kalau bicara potensi akan dikabulkan, karena memang proses pencalonan pun sudah selesai dan memang ada kontroversi dalam pencalonan Gibran," kata Fadli dalam program Obrolan Newsroom di Kompas.com pada Selasa (26/3/2024).

Fadli menyampaikan jika kubu Anies dan Ganjar tetap mempersoalkan soal legalitas keikutsertaan Prabowo-Gibran sebagai peserta Pilpres 2024 dalam sidang sengketa di MK, maka mereka mesti bekerja keras membuktikan tuduhan itu di samping mesti membuktikan dugaan kecurangan.

"Kita harus jujur kalau membaca cara berpikir MK sejak PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum) 2004 enggak akan mungkin tiba-tiba mempersoalkan syarat pencalonan kemudian mendiskualifikasinya, kalau itu tidak terlalu strict ya, tidak terlalu terang benderang pelanggarannya," papar Fadli.

Menurut Fadli, sebaiknya kubu Anies dan Ganjar berupaya membuktikan dampak pasca pencalonan Gibran Rakabuming terhadap dugaan praktik ketidakadilan dalam proses penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu).

Fadli mencontohkan soal dugaan keterlibatan presiden, menteri, aparat desa, program-program pemerintah seperti bantuan sosial (bansos) yang ditengarai menguntungkan kubu tertentu.

"Kalau itu didalilkan dan kemudian dijelaskan titik itu terjadi di mana, kemudian dampak terpaparnya pemilih dari tindakan itu seperti apa saya kira itu akan lebih masuk akal utk kemudian mampu meyakinkan MK," ujar Fadli.

MK bakal menggelar sidang perdana perselisihan sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 hari ini.

Hal itu termuat dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal PHPU 2024.

"Pemeriksaan pendahuluan, memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon," bunyi beleid yang diteken Ketua MK Suhartoyo tersebut.

Sebagai informasi, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, MK mempunyai waktu maksimum 14 hari kerja untuk memeriksa sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024 sebelum membacakan putusan.

Dalam sidang sengketa Pilpres 2024, Anwar Usman sudah dinyatakan tidak boleh terlibat.

Hal ini merupakan bunyi Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang menjatuhkan sanksi pencopotan atas dirinya sebagai Ketua MK pada 7 November 2023.

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 360 Tahun 2024, pasangan Prabowo-Gibran yang memborong 96.214.691 suara atau sekitar 58,58 persen dari seluruh suara sah nasional.

Sementara itu, Anies-Muhaimin mengantongi 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional.

Kemudian, Ganjar-Mahfud hanya sanggup mengoleksi 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional.

https://nasional.kompas.com/read/2024/03/27/03100001/tuntutan-diskualifikasi-prabowo-gibran-di-sengketa-pilpres-dinilai-sulit

Terkini Lainnya

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke