JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) membatasi jumlah saksi dan ahli masing-masing calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) dalam sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024 menjadi 19 orang.
Jumlah ini merupakan jumlah terbaru dan lebih banyak ketimbang kesepakatan sebelumnya.
"Semula kesepakatan MK itu 15 saksi dan dua ahli. Tapi tadi ada kesepakatan baru, sekarang 19, mau komposisinya seperti apa diserahkan kepada pihak-pihak itu," kata juru bicara MK, Fajar Laksono kepada wartawan, Selasa (26/3/2024).
"Yang penting jumlahnya 19 atau tidak lebih dari 19. Mau ahlinya sembilan, saksinya 10, boleh. Mau ahlinya lima, saksinya 14, boleh. Nanti akan disampaikan kepada para pihak," ujarnya lagi.
Baca juga: Jadwal Lengkap Tahapan Sengketa Pilpres Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud di MK
Fajar mengatakan, hal tersebut merupakan hasil permintaan dari beberapa pihak ketika registrasi perkara sengketa Pilpres 2024, melalui surat resmi yang dilayangkan ke MK.
Rapat permusyawaratan hakim konstitusi kemudian menyepakati jumlah 19 saksi dan ahli itu sebagai kesepakatan baru.
Sementara itu, MK juga menyiapkan 12 kursi untuk para kuasa hukum masing-masing capres-cawapres di dalam ruang sidang.
Mahkamah juga akan memberikan dua kursi untuk Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud selaku pemohon prinsipal, seandainya hadir di dalam sidang.
Para pihak lain yang juga ada di ruang sidang, mulai dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai termohon; Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai pemberi keterangan; dan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka selaku pihak terkait juga akan diberikan selusin kursi.
Sebagai informasi, pada Rabu (27/3/2024) besok, MK akan menggelar sidang perdana gugatan sengketa Pilpres 2024.
Sesuai Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal PHPU 2024, sidang perdana beragendakan pemeriksaan pendahuluan.
Majelis hakim akan memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon.
MK juga akan membagi sidang sengketa/perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden 2024 ke dalam dua sif, sehubungan dengan masuknya dua gugatan sengketa Pilpres 2024.
Gugatan Anies-Muhaimin akan disidangkan pagi. Sementara gugatan Ganjar-Mahfud disidangkan siang.
Baca juga: Sengketa Pilpres, MK Siapkan Kursi Sidang untuk Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud
Adapun Anies-Muhaimin menjadi pasangan pertama yang mendaftarkan gugatan sengketa ke MK pada Kamis, 21 Maret 2024. Sedangkan Ganjar-Mahfud mendaftarkan pada Sabtu, 23 Maret 2024.