Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sengketa Pilpres, MK Batasi Saksi dan Ahli 19 Orang dari Setiap Paslon

Kompas.com - 26/03/2024, 17:22 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) membatasi jumlah saksi dan ahli masing-masing calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) dalam sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024 menjadi 19 orang.

Jumlah ini merupakan jumlah terbaru dan lebih banyak ketimbang kesepakatan sebelumnya.

"Semula kesepakatan MK itu 15 saksi dan dua ahli. Tapi tadi ada kesepakatan baru, sekarang 19, mau komposisinya seperti apa diserahkan kepada pihak-pihak itu," kata juru bicara MK, Fajar Laksono kepada wartawan, Selasa (26/3/2024).

"Yang penting jumlahnya 19 atau tidak lebih dari 19. Mau ahlinya sembilan, saksinya 10, boleh. Mau ahlinya lima, saksinya 14, boleh. Nanti akan disampaikan kepada para pihak," ujarnya lagi.

Baca juga: Jadwal Lengkap Tahapan Sengketa Pilpres Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud di MK

Fajar mengatakan, hal tersebut merupakan hasil permintaan dari beberapa pihak ketika registrasi perkara sengketa Pilpres 2024, melalui surat resmi yang dilayangkan ke MK.

Rapat permusyawaratan hakim konstitusi kemudian menyepakati jumlah 19 saksi dan ahli itu sebagai kesepakatan baru.

Sementara itu, MK juga menyiapkan 12 kursi untuk para kuasa hukum masing-masing capres-cawapres di dalam ruang sidang.

Mahkamah juga akan memberikan dua kursi untuk Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud selaku pemohon prinsipal, seandainya hadir di dalam sidang.

Para pihak lain yang juga ada di ruang sidang, mulai dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai termohon; Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai pemberi keterangan; dan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka selaku pihak terkait juga akan diberikan selusin kursi.

Baca juga: Kubu Anies dan Ganjar Minta MK Diskualifikasi Prabowo-Gibran, Yusril: Ini Aneh, Sikap yang Inkonsisten

Sebagai informasi, pada Rabu (27/3/2024) besok, MK akan menggelar sidang perdana gugatan sengketa Pilpres 2024.

Sesuai Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal PHPU 2024, sidang perdana beragendakan pemeriksaan pendahuluan.

Majelis hakim akan memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon.

MK juga akan membagi sidang sengketa/perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden 2024 ke dalam dua sif, sehubungan dengan masuknya dua gugatan sengketa Pilpres 2024.

Gugatan Anies-Muhaimin akan disidangkan pagi. Sementara gugatan Ganjar-Mahfud disidangkan siang.

Baca juga: Sengketa Pilpres, MK Siapkan Kursi Sidang untuk Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Adapun Anies-Muhaimin menjadi pasangan pertama yang mendaftarkan gugatan sengketa ke MK pada Kamis, 21 Maret 2024. Sedangkan Ganjar-Mahfud mendaftarkan pada Sabtu, 23 Maret 2024.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Nasional
Aies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Aies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

Nasional
Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Nasional
Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran Ibarat Pisau Bermata Dua

Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran Ibarat Pisau Bermata Dua

Nasional
Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com