Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Helmut Hermawan Dipolisikan, IPW: Kita Hormati Saja

Kompas.com - 26/03/2024, 12:47 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menghormati langkah hukum yang dilakukan advokat Yosi Andika Mulyadi terhadap eks Direktur PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan.

Yosi melaporkan Helmut ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dugaan perbuatan curang atau penipuan.

Sebagaimana diketahui, Helmut sebelumnya juga pernah melaporkan Yosi dan Eddy terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar ke KPK melalui Sugeng.

“Semua langkah hukum oleh KPK dan juga langkah hukum Yosi atau pihak manapun harus dilihat sebagai satu kesatuan. Jadi menurut saya kita hormati saja proses-proses hukum tersebut,” kata Sugeng saat dikonfirmasi, Selasa (26/3/2024).

Baca juga: Helmut Hermawan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Penipuan

Terkait laporannya ke Yosi dan Eddy di KPK, Sugeng berpandangan, Lembaga Antirasuah tengah menunggu seluruh proses hukum yang kini berjalan.

Terlebih, orang dekat dari eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej itu juga menggugat Helmut secara perdata ke pengadilan.

Menurut Sugeng, apabila gugatan perdata itu dikabulkan dan pelaporan pidana yang dilayangkan Yosi diproses Bareskrim, maka hal ini dapat berpengaruh pada kasus yang dilaporkannya di KPK.

“KPK kan dalam posisi memproses dugaan korupsinya sementara ada proses lain di perdata, bisa saja proses di KPK menunggu agar ada kepastian karena berpotensi digugat praperadilan lagi,” ujar Sugeng.

Baca juga: Usai Menang Praperadilan, Helmut Hermawan Digugat Rp 16 Miliar

Secara terpisah, pengacara Helmut, Resmen Kadapi mengaku belum mengetahui adanya pelaporan terhadap kliennya ke Bareskrim.

Namun, ia membantah tuduhan yang dilayangkan Yosi kepada kliennya.

Menurut Resmen, saat ini kliennya masih menyiapkan diri untuk menghadapi gugatan perdata yang diajukan Yosi.

"Jika benar klien kami dilaporkan kembali, saya rasa itu sangat emosional sekali, karena klien kami tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan," ujar Resmen.

Adapun laporan yang dibuat Yosi teregister dengan nomor LP/B/88/III/2024/SPKT/BARESKRIM/ POLRl. Dalam laporan ini, Helmut diduga melanggar Pasal 378 KUHP.

Baca juga: KPK Lepas Sementara Helmut Hermawan Usai Praperadilan Dikabulkan dan Status Tersangkanya Gugur

Pihak Yosi menilai laporan Helmut melalui Sugeng ke KPK telah merugikan kliennya. Sebab, Yosi dituduh sebagai perantara gratifikasi untuk Eddy Hiariej.

Sebelumnya, KPK pernah meningkatkan status perkara Yosi dan Eddy Hiariej ke tahap penyidikan. Bahkan, Yosi dan Eddy Hiariej serta Asisten Pribadi (Aspri) Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com