Namun status tersangka ini dinyatakan gugur setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menerima gugatan praperadilan dari Eddy Hiariej dan Helmut Hermawan.
KPK dinilai tidak memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan para tersangka dalam perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM tersebut.
Usai status tersangkanya gugur, Yosi pun megajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Helmut ke PN Jakarta Utara pada 7 Februari 2024.
Baca juga: Hakim Kabulkan Praperadilan, Pengacara Helmut: Masih Ada Keadilan di Indonesia
Gugatan ini dilayangkan lantaran Helmut disebut mengingkari perjanjian dengan Yosi terkait honorarium “fee lawyer”.
Dalam gugatan perdatanya, Yosi menekankan bahwa ini sekedar wanprestasi. Namun, perkara ini adalah perbuatan melawan hukum yang bermula dari hubungan keperdataan antara advokat dengan klien.
Dalam gugatan perdata itu, Yosi menjabarkan bahwa dirinya telah menangani sejumlah perkara dari Helmut yang bukan hanya perkara hukum tapi juga perkara hukum nonlitigasi.
Beberapa di antaranya Yosi melakukan tinjauan terhadap kontrak-kontrak, melakukan due diligence (uji kelayakan) dan menyusun rencana-rencana Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bagi kepentingan Helmut.
Atas pengingkaran perjanjian antara klien dan kuasa hukum ini, Yosi menggugat haknya sebagai advokat kepada Helmut Hermawan lantaran mengalami kerugian materiil dan immateriil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.