Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Helmut Hermawan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Penipuan

Kompas.com - 25/03/2024, 13:21 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Syakirun Ni'am,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Advokat Yosi Andika Mulyadi melaporkan eks Direktur PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan terkait kasus dugaan penipuan atau perbuatan curang ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Laporan yang dibuat asisten pribadi eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej ini teregister dengan nomor LP/B/88/III/2024/SPKT/BARESKRIM/ POLRl. 

Yosi dan Eddy Hiariej pernah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Helmut melalui Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar.

Baca juga: KPK Lepas Sementara Helmut Hermawan Usai Praperadilan Dikabulkan dan Status Tersangkanya Gugur

Kuasa Hukum Yosi, Ziau Ul Khasannul Khuluk menjelaskan, laporan Helmut melalui Sugeng itu telah merugikan kliennya. Sebab, Yosi dituduh sebagai perantara gratifikasi untuk Eddy Hiariej.

“Atas tindakan Helmut, klien kami dirugikan secara nama baik dan direndahkan secara marwah profesi sebagai advokat, jadi sudah patut kami menuntut Helmut, baik secara perdata maupun pidana,” kata Ziau kepada dalam keterangannya, Senin (25/3/2024).

Dalam laporan Yosi, Helmut diduga melanggar Pasal 378 KUHP.

Sebagaimana diketahui, KPK pernah meningkatkan status perkara Yosi dan Eddy Hiariej ke tahap penyidikan. Bahkan, Yosi dan Eddy Hiariej serta Asisten Pribadi (Aspri) Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana ditetapkan sebagai tersangka.

Namun status tersangka ini dinyatakan gugur setelah PN Jakarta Selatan menerima gugatan praperadilan dari Eddy Hiariej dan Helmut Hermawan.

Komisi Antirasuah itu dinilai tidak memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan para tersangka dalam perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM tersebut.

Terkait kasus ini, Yosi sebelumnya juga telah megajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Helmut Helmawan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada 7 Februari 2024.

Gugatan ini dilayangkan lantaran Helmut mengingkari perjanjian dengan kliennya terkait honorarium “fee lawyer”.

Setelah adanya pelaporan itu, petinggi Helmut melaporkan Yosi atas dugaan gratifikasi ke KPK. Dalam laporan yang dilakukan IPW, Yosi disebut sebagai kepanjangan tangan dari, Eddy Hiariej untuk menerima gratifikasi.

Baca juga: Pengadilan Batalkan Status Tersangka Helmut, KPK: Substansi Materi Tidak Gugur

Ziau mengatakan, gugatan yang dilayangkan ke PN Jakarta Utara bukan sekedar wanprestasi, tapi perbuatan melawan hukum. Sebab, perkara Yosi dan Helmut bermulanya dari hubungan keperdataan antara advokat dengan klien.

Dalam gugatan itu, Yosi menjabarkan bahwa dirinya telah menangani sejumlah perkara dari Helmut Hermawan.

Salah satunya, Yosi menjadi kuasa hukum dalam gugatan pengakhiran jual beli bersyarat yang terdaftar pada Kepaniteraan PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 570/Pdt. G/2022/PN.Jkt.Sel dengan honorarium sebesar Rp 2 miliar.

Halaman:


Terkini Lainnya

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK,

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK,

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com