JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menghormati langkah hukum yang dilakukan advokat Yosi Andika Mulyadi terhadap eks Direktur PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan.
Yosi melaporkan Helmut ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dugaan perbuatan curang atau penipuan.
Sebagaimana diketahui, Helmut sebelumnya juga pernah melaporkan Yosi dan Eddy terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar ke KPK melalui Sugeng.
“Semua langkah hukum oleh KPK dan juga langkah hukum Yosi atau pihak manapun harus dilihat sebagai satu kesatuan. Jadi menurut saya kita hormati saja proses-proses hukum tersebut,” kata Sugeng saat dikonfirmasi, Selasa (26/3/2024).
Terkait laporannya ke Yosi dan Eddy di KPK, Sugeng berpandangan, Lembaga Antirasuah tengah menunggu seluruh proses hukum yang kini berjalan.
Terlebih, orang dekat dari eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej itu juga menggugat Helmut secara perdata ke pengadilan.
Menurut Sugeng, apabila gugatan perdata itu dikabulkan dan pelaporan pidana yang dilayangkan Yosi diproses Bareskrim, maka hal ini dapat berpengaruh pada kasus yang dilaporkannya di KPK.
“KPK kan dalam posisi memproses dugaan korupsinya sementara ada proses lain di perdata, bisa saja proses di KPK menunggu agar ada kepastian karena berpotensi digugat praperadilan lagi,” ujar Sugeng.
Secara terpisah, pengacara Helmut, Resmen Kadapi mengaku belum mengetahui adanya pelaporan terhadap kliennya ke Bareskrim.
Namun, ia membantah tuduhan yang dilayangkan Yosi kepada kliennya.
Menurut Resmen, saat ini kliennya masih menyiapkan diri untuk menghadapi gugatan perdata yang diajukan Yosi.
"Jika benar klien kami dilaporkan kembali, saya rasa itu sangat emosional sekali, karena klien kami tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan," ujar Resmen.
Adapun laporan yang dibuat Yosi teregister dengan nomor LP/B/88/III/2024/SPKT/BARESKRIM/ POLRl. Dalam laporan ini, Helmut diduga melanggar Pasal 378 KUHP.
Pihak Yosi menilai laporan Helmut melalui Sugeng ke KPK telah merugikan kliennya. Sebab, Yosi dituduh sebagai perantara gratifikasi untuk Eddy Hiariej.
Sebelumnya, KPK pernah meningkatkan status perkara Yosi dan Eddy Hiariej ke tahap penyidikan. Bahkan, Yosi dan Eddy Hiariej serta Asisten Pribadi (Aspri) Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana ditetapkan sebagai tersangka.
Namun status tersangka ini dinyatakan gugur setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menerima gugatan praperadilan dari Eddy Hiariej dan Helmut Hermawan.
KPK dinilai tidak memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan para tersangka dalam perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM tersebut.
Usai status tersangkanya gugur, Yosi pun megajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Helmut ke PN Jakarta Utara pada 7 Februari 2024.
Gugatan ini dilayangkan lantaran Helmut disebut mengingkari perjanjian dengan Yosi terkait honorarium “fee lawyer”.
Dalam gugatan perdatanya, Yosi menekankan bahwa ini sekedar wanprestasi. Namun, perkara ini adalah perbuatan melawan hukum yang bermula dari hubungan keperdataan antara advokat dengan klien.
Dalam gugatan perdata itu, Yosi menjabarkan bahwa dirinya telah menangani sejumlah perkara dari Helmut yang bukan hanya perkara hukum tapi juga perkara hukum nonlitigasi.
Beberapa di antaranya Yosi melakukan tinjauan terhadap kontrak-kontrak, melakukan due diligence (uji kelayakan) dan menyusun rencana-rencana Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bagi kepentingan Helmut.
Atas pengingkaran perjanjian antara klien dan kuasa hukum ini, Yosi menggugat haknya sebagai advokat kepada Helmut Hermawan lantaran mengalami kerugian materiil dan immateriil.
https://nasional.kompas.com/read/2024/03/26/12474551/helmut-hermawan-dipolisikan-ipw-kita-hormati-saja