Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Helmut Hermawan Dipolisikan, IPW: Kita Hormati Saja

Kompas.com - 26/03/2024, 12:47 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menghormati langkah hukum yang dilakukan advokat Yosi Andika Mulyadi terhadap eks Direktur PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan.

Yosi melaporkan Helmut ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dugaan perbuatan curang atau penipuan.

Sebagaimana diketahui, Helmut sebelumnya juga pernah melaporkan Yosi dan Eddy terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar ke KPK melalui Sugeng.

“Semua langkah hukum oleh KPK dan juga langkah hukum Yosi atau pihak manapun harus dilihat sebagai satu kesatuan. Jadi menurut saya kita hormati saja proses-proses hukum tersebut,” kata Sugeng saat dikonfirmasi, Selasa (26/3/2024).

Baca juga: Helmut Hermawan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Penipuan

Terkait laporannya ke Yosi dan Eddy di KPK, Sugeng berpandangan, Lembaga Antirasuah tengah menunggu seluruh proses hukum yang kini berjalan.

Terlebih, orang dekat dari eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej itu juga menggugat Helmut secara perdata ke pengadilan.

Menurut Sugeng, apabila gugatan perdata itu dikabulkan dan pelaporan pidana yang dilayangkan Yosi diproses Bareskrim, maka hal ini dapat berpengaruh pada kasus yang dilaporkannya di KPK.

“KPK kan dalam posisi memproses dugaan korupsinya sementara ada proses lain di perdata, bisa saja proses di KPK menunggu agar ada kepastian karena berpotensi digugat praperadilan lagi,” ujar Sugeng.

Baca juga: Usai Menang Praperadilan, Helmut Hermawan Digugat Rp 16 Miliar

Secara terpisah, pengacara Helmut, Resmen Kadapi mengaku belum mengetahui adanya pelaporan terhadap kliennya ke Bareskrim.

Namun, ia membantah tuduhan yang dilayangkan Yosi kepada kliennya.

Menurut Resmen, saat ini kliennya masih menyiapkan diri untuk menghadapi gugatan perdata yang diajukan Yosi.

"Jika benar klien kami dilaporkan kembali, saya rasa itu sangat emosional sekali, karena klien kami tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan," ujar Resmen.

Adapun laporan yang dibuat Yosi teregister dengan nomor LP/B/88/III/2024/SPKT/BARESKRIM/ POLRl. Dalam laporan ini, Helmut diduga melanggar Pasal 378 KUHP.

Baca juga: KPK Lepas Sementara Helmut Hermawan Usai Praperadilan Dikabulkan dan Status Tersangkanya Gugur

Pihak Yosi menilai laporan Helmut melalui Sugeng ke KPK telah merugikan kliennya. Sebab, Yosi dituduh sebagai perantara gratifikasi untuk Eddy Hiariej.

Sebelumnya, KPK pernah meningkatkan status perkara Yosi dan Eddy Hiariej ke tahap penyidikan. Bahkan, Yosi dan Eddy Hiariej serta Asisten Pribadi (Aspri) Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana ditetapkan sebagai tersangka.

Namun status tersangka ini dinyatakan gugur setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menerima gugatan praperadilan dari Eddy Hiariej dan Helmut Hermawan.

KPK dinilai tidak memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan para tersangka dalam perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM tersebut.

Usai status tersangkanya gugur, Yosi pun megajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Helmut ke PN Jakarta Utara pada 7 Februari 2024.

Baca juga: Hakim Kabulkan Praperadilan, Pengacara Helmut: Masih Ada Keadilan di Indonesia

Gugatan ini dilayangkan lantaran Helmut disebut mengingkari perjanjian dengan Yosi terkait honorarium “fee lawyer”.

Dalam gugatan perdatanya, Yosi menekankan bahwa ini sekedar wanprestasi. Namun, perkara ini adalah perbuatan melawan hukum yang bermula dari hubungan keperdataan antara advokat dengan klien.

Dalam gugatan perdata itu, Yosi menjabarkan bahwa dirinya telah menangani sejumlah perkara dari Helmut yang bukan hanya perkara hukum tapi juga perkara hukum nonlitigasi.

Beberapa di antaranya Yosi melakukan tinjauan terhadap kontrak-kontrak, melakukan due diligence (uji kelayakan) dan menyusun rencana-rencana Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bagi kepentingan Helmut.

Atas pengingkaran perjanjian antara klien dan kuasa hukum ini, Yosi menggugat haknya sebagai advokat kepada Helmut Hermawan lantaran mengalami kerugian materiil dan immateriil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com