"Itu sudah ada di Pasal 19 izin, Bapak, yang pertama mengatakan bahwa pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta ini mempunyai kewenangan seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Pemerintah Daerah, yaitu Undang-Undang 23 Tahun 2014," ucap dia.
"Kemudian di Ayat 2 kita tambahkan ini yang khususnya, selain mempunyai kewenangan yang telah ditetapkan UU 23, maka Undang-Undang (DKJ) ini memberikan kekhususan, yaitu yang Bapak minta tadi kan?" kata dia.
Suhajar lantas memaparkan sejumlah poin kekhususan Jakarta dalam DIM RUU DKJ.
Baca juga: RUU DKJ, Penentuan Masa Depan Jakarta
Setidaknya, terdapat 15 poin kekhususan yang dimaksud. Poin-poin itu yakni tentang pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, penanaman modal, perhubungan, lingkungan hidup, perindustrian, pariwisata dan ekonomi kreatif, perdagangan, pendidikan.
Kemudian, kesehatan, kebudayaan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, kelautan dan perikanan, dan ketenagakerjaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.