JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memeriksa Wakil Ketua MK Saldi Isra yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik pada Jumat (15/3/2024) hari ini.
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan Saldi telah siap diperiksa.
"Barusan saya dengar berita bahwa yang baru akan siap dengar keterangan adalah Prof Saldi Isra," kata Palguna di Gedung MK, Jakarta, Jumat.
Sebenarnya, kata dia, ada tiga orang hakim yang diperiksa hari ini., yaitu Saldi Isra, Anwar Usman, dan Arief Hidayat.
Baca juga: Saldi Isra Dilaporkan ke MKMK, Dituduh Punya Kepentingan Politik karena Dissenting Opinion
Akan tetapi, kata Palguna, Arief Hidayat dan Anwar Usman berhalangan hadir.
"Prof Arief sedang dapat tugas luar negeri. Pak Anwar Usman juga kabarnya sedang sakit, beliau dari kemarin tidak hadir. Itu ya. Sehingga harus dijadwalkan ulang," tuturnya.
Adapun pemeriksaan terhadap Saldi Isra dilakukan secara tertutup.
Sebelumnya, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dilaporkan ke Majelis Kehormatan MK (MKMK) oleh perwakilan Sahabat Konstitusi, Andi Rahardian.
Andi mengatakan, Saldi dilaporkan perihal pandangan berbeda (dissenting opinion) dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
Meskipun itu peristiwa lama dan MKMK telah menyatakan Saldi Isra tak melanggar etika apa pun, Andi berpandangan lain.
"Beliau membocorkan rapat permusyarawatan hakim yang notabene rahasia dan beliau menyampaikannya di putusan 90. Nah, interest-interest politik beliau juga muncul di dalam dissenting opinion-nya," kata Andi, Rabu (21/2/2024).
"Menurut kami, hakim konstitusi Saldi Isra itu punya interest politik dan keberpihakan politik tertentu, sehingga kami melaporkan lah ke MKMK," ujarnya lagi.
Andi kemudian menganggap bahwa pelapor Saldi Isra sebelumnya tidak menggunakan perspektif Sapta Karsa Hutama, pedoman etik dan perilaku hakim konstitusi.
Baca juga: MKMK: Dissenting Opinion Emosional Saldi Isra Tak Langgar Etik
"Jadi, kalau menurut kami, laporan tersebut tidak direspons dengan baik karena masalah formil dan teknis, makanya kami lengkapi persyaratan formil dan teknisnya supaya itu jadi perhatian hakim MKMK yang baru," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.