Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Golkar dan Gerindra Berdebat soal Kekhususan Jakarta dalam RUU DKJ...

Kompas.com - 15/03/2024, 15:57 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Partai Gerindra tampak berdebat membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg), Jumat (15/3/2024).

Perdebatan mulai berlangsung ketika anggota Baleg DPR dari Fraksi Partai Golkar, Zulfikar Arse Sadikin mempertanyakan letak kekhususan Jakarta dalam draf RUU DKJ.

Sebab, ia belum melihat di mana bunyi kekhususan yang bakal disematkan dalam bakal beleid hukum tersebut.

"Nah kalau normanya seperti ini, menurut saya, ini belum menunjukkan isi dari kewenangan khusus itu. Ini kan hanya apa ya, bidangnya, tapi isinya sendiri ini apa? Mestinya kan kewenangan khusus itu lebih spesifik yang sudah diatur di undang-undang Pemda, yang sudah diatur di undang-undang sektoral lainnya itu apa, lalu yang spesifiknya untuk DKI itu apa sehingga memang DKI dikatakan daerah khusus, kalau seperti ini, menurut saya ya belum (khusus) pimpinan," kata Zulfikar dalam rapat, Jumat.

Baca juga: Mendagri Harap Pembahasan RUU DKJ Rampung Hari Ini, Sebut Pemerintah-DPR Sudah Sepakat

Ia pun meminta DPR dan pemerintah memperhatikan tentang detail kekhususan Jakarta dalam RUU DKJ.

Menurut dia, norma kekhususan itu harus dituangkan di dalam UU, bukan dalam peraturan pemerintah (PP).

Menanggapi Zulfikar, Ketua Baleg DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa kekhususan Jakarta sejatinya sudah disepakati dalam rapat-rapat sebelumnya.

Menurut dia, semua anggota Baleg juga sudah menyepakati poin-poin kekhususan Jakarta.

"Tapi kan kita ini setuju memberikan kekhususan kepada DKI, seluruh poin-poinnya kita setuju, bahkan lebih," ucap Supratman.


Membalas pernyataan itu, Zulfikar menanyakan Supratman di mana letak poin-poin kekhususan yang dimaksud.

Ia sekali lagi mengatakan bahwa poin-poin kekhususan yang tertuang dalam draf RUU DKJ belum jelas. 

"Kalau itu (Jakarta tetap disematkan sebagai daerah khusus) setuju pimpinan, tapi belum bunyi (dalam undang-undang) menurut saya. Apa itu?" kata Zulfikar.

"Membunyikan supaya itu lebih detail kan? Malah lebih bagus, lebih tegas kan. Nah karena itu kami harap nanti Pak Zulfikar mengusulkan norma baru, atas nama fraksi boleh, atas nama Pak Zulfikar sebagai anggota panja boleh, kita akan bahas. Setuju ya, Pak ya?" kata Supratman.

Baca juga: Mengkritisi Pemilihan Gubernur Jakarta dalam RUU DKJ

Setelah Supratman dan Zulfikar berdebat, perwakilan pemerintah yang hadir dalam rapat, yakni Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro diberikan kesempatan untuk meluruskan.

Menurut Suhajar, kekhususan Jakarta pada dasarnya sudah termaktub dalam poin-poin draf RUU DKJ.

"Itu sudah ada di Pasal 19 izin, Bapak, yang pertama mengatakan bahwa pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta ini mempunyai kewenangan seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Pemerintah Daerah, yaitu Undang-Undang 23 Tahun 2014," ucap dia.

"Kemudian di Ayat 2 kita tambahkan ini yang khususnya, selain mempunyai kewenangan yang telah ditetapkan UU 23, maka Undang-Undang (DKJ) ini memberikan kekhususan, yaitu yang Bapak minta tadi kan?" kata dia.

Suhajar lantas memaparkan sejumlah poin kekhususan Jakarta dalam DIM RUU DKJ.

Baca juga: RUU DKJ, Penentuan Masa Depan Jakarta

Setidaknya, terdapat 15 poin kekhususan yang dimaksud. Poin-poin itu yakni tentang pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, penanaman modal, perhubungan, lingkungan hidup, perindustrian, pariwisata dan ekonomi kreatif, perdagangan, pendidikan.

Kemudian, kesehatan, kebudayaan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, kelautan dan perikanan, dan ketenagakerjaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com