JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Partai Gerindra tampak berdebat membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg), Jumat (15/3/2024).
Perdebatan mulai berlangsung ketika anggota Baleg DPR dari Fraksi Partai Golkar, Zulfikar Arse Sadikin mempertanyakan letak kekhususan Jakarta dalam draf RUU DKJ.
Sebab, ia belum melihat di mana bunyi kekhususan yang bakal disematkan dalam bakal beleid hukum tersebut.
"Nah kalau normanya seperti ini, menurut saya, ini belum menunjukkan isi dari kewenangan khusus itu. Ini kan hanya apa ya, bidangnya, tapi isinya sendiri ini apa? Mestinya kan kewenangan khusus itu lebih spesifik yang sudah diatur di undang-undang Pemda, yang sudah diatur di undang-undang sektoral lainnya itu apa, lalu yang spesifiknya untuk DKI itu apa sehingga memang DKI dikatakan daerah khusus, kalau seperti ini, menurut saya ya belum (khusus) pimpinan," kata Zulfikar dalam rapat, Jumat.
Baca juga: Mendagri Harap Pembahasan RUU DKJ Rampung Hari Ini, Sebut Pemerintah-DPR Sudah Sepakat
Ia pun meminta DPR dan pemerintah memperhatikan tentang detail kekhususan Jakarta dalam RUU DKJ.
Menurut dia, norma kekhususan itu harus dituangkan di dalam UU, bukan dalam peraturan pemerintah (PP).
Menanggapi Zulfikar, Ketua Baleg DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa kekhususan Jakarta sejatinya sudah disepakati dalam rapat-rapat sebelumnya.
Menurut dia, semua anggota Baleg juga sudah menyepakati poin-poin kekhususan Jakarta.
"Tapi kan kita ini setuju memberikan kekhususan kepada DKI, seluruh poin-poinnya kita setuju, bahkan lebih," ucap Supratman.
Membalas pernyataan itu, Zulfikar menanyakan Supratman di mana letak poin-poin kekhususan yang dimaksud.
Ia sekali lagi mengatakan bahwa poin-poin kekhususan yang tertuang dalam draf RUU DKJ belum jelas.
"Kalau itu (Jakarta tetap disematkan sebagai daerah khusus) setuju pimpinan, tapi belum bunyi (dalam undang-undang) menurut saya. Apa itu?" kata Zulfikar.
"Membunyikan supaya itu lebih detail kan? Malah lebih bagus, lebih tegas kan. Nah karena itu kami harap nanti Pak Zulfikar mengusulkan norma baru, atas nama fraksi boleh, atas nama Pak Zulfikar sebagai anggota panja boleh, kita akan bahas. Setuju ya, Pak ya?" kata Supratman.
Baca juga: Mengkritisi Pemilihan Gubernur Jakarta dalam RUU DKJ
Setelah Supratman dan Zulfikar berdebat, perwakilan pemerintah yang hadir dalam rapat, yakni Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro diberikan kesempatan untuk meluruskan.
Menurut Suhajar, kekhususan Jakarta pada dasarnya sudah termaktub dalam poin-poin draf RUU DKJ.
"Itu sudah ada di Pasal 19 izin, Bapak, yang pertama mengatakan bahwa pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta ini mempunyai kewenangan seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Pemerintah Daerah, yaitu Undang-Undang 23 Tahun 2014," ucap dia.
"Kemudian di Ayat 2 kita tambahkan ini yang khususnya, selain mempunyai kewenangan yang telah ditetapkan UU 23, maka Undang-Undang (DKJ) ini memberikan kekhususan, yaitu yang Bapak minta tadi kan?" kata dia.
Suhajar lantas memaparkan sejumlah poin kekhususan Jakarta dalam DIM RUU DKJ.
Baca juga: RUU DKJ, Penentuan Masa Depan Jakarta
Setidaknya, terdapat 15 poin kekhususan yang dimaksud. Poin-poin itu yakni tentang pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, penanaman modal, perhubungan, lingkungan hidup, perindustrian, pariwisata dan ekonomi kreatif, perdagangan, pendidikan.
Kemudian, kesehatan, kebudayaan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, kelautan dan perikanan, dan ketenagakerjaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.