Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Nilai Aturan Jabatan ASN Boleh Diisi TNI-Polri Bisa Lemahkan Penegakan Hukum

Kompas.com - 15/03/2024, 12:36 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyoroti soal Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang manajemen aparatur sipil negara (ASN) yang memperbolehkan TNI-Polri menjabat di kementerian sipil.

Bambang menilai hal ini bisa berdampak melemahkan semangat dari penegakan hukum di Indonesia.

“Dengan kultur birokrasi yang masih lemah seperti saat ini, dengan masuknya pejabat Polri mengisi jabatan-jabatan ASN di pemerintahan, dampaknya adalah melemahnya spirit penegakan hukum bila mereka juga berada di dalam lembaga pemerintahan,” kata Bambang kepada Kompas.com, seperti dikutip Jumat (15/3/2024).

Bambang menekankan, RPP ASN tersebut jangan sampai menjadi alat legitimasi praktik-praktik yang keliru.

Baca juga: Menpan RB Sebut ASN Bakal Bisa Isi Jabatan di TNI-Polri

Menurut dia, dalam UU ASN saat ini, ketentuan TNI-Polri menduduki jabatan di kementerian juga sudah dibolehkan. Tetapi, tetap merujuk Undang-Undang (UU) Polri dan Undang-Undang TNI.

Dalam UU Polri misalnya, Bambang mengungkapkan, sudah jelas bahwa anggota aktif Polri hanya boleh menduduki jabatan sipil tertentu seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Nasional Penaggulangan Terorisme (BNPT).

Dalam aturan saat tersebut, personel TNI-Polri tidak boleh menempati jabatan di kementerian lain kecuali anggota tersebut mengundurkan diri lebih dulu atau sudah pensiun.

“Bila praktek-praktek keliru yang terjadi selama ini malah dilegitimasi dengan peraturan pemerintah tentu akan muncul banyak konflik kepentingan,” ujar Bambang.

Baca juga: Menpan-RB: Tidak Semua Jabatan ASN Bisa Diisi TNI-Polri, Bukan Aturan Baru

Lebih lanjut, menurut dia, UU ASN juga sudah membuka peluang ASN mengisi jabatan-jabatan di TNI maupun Polri.

Namun, Bambang mengatakan, hal itu terkendala pada UU TNI maupun UU Polri yang sudah mengatur bahwa jabatan di lembaga TNI maupun Polri hanya bisa diisi oleh anggota TNI atau Polri.

“Makanya secara substansi tak salah bila dipersepsikan mengembalikan dwi fungsi ABRI yang telah dicabut sebagai tuntutan gerakan reformasi 98,” kata Bambang.

Selain itu, Bambang berpandangan, jika TNI-Polri nantinya bisa menjabat ke semua kementerian/lembaga, hal ini akan mengurangi pos jabatan karir ASN.

Sebab, setiap kementerian/lembaga harus menyediakan pos agar diisi oleh perwira TNI atau Polri yang memiliki kompetensi dan pengalaman berbeda.

Baca juga: TNI-Polri Bisa Isi Jabatan Sipil, Imparsial: Sama Saja Kembali ke Orde Baru

Di sisi lain, Bambang mengatakan, dalam benak personel Polri dan TNI juga akan muncul pemikiran baru, yakni mereka tidak lagi bercita-cita sebagai militer atau polisi yang profesional.

Namun, para personel TNI-Polri akan bisa lebih membangun kedekatan pada kekuasaan politik untuk mendapat jatah di birokrasi.

Halaman:


Terkini Lainnya

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com