JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Ali menganggap tidak ada partai yang serius mengajukan hak angket DPR RI untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Menurut Ahmad Ali, hal itu tampak dari sikap Partai Nasdem yang disampaikan sekretaris jenderalnya, Hermawi Taslim, bahwa partai politik (parpol) Koalisi Perubahan ingin membuat perjanjian tertulis dengan PDI-P terkait komitmen mendorong hak angket.
“Ini keyakinan tentang satu peristiwa kan bahwa kebenaran politik itu kan tidak mutlak. Jadi kemudian kalau saling menyandera, artinya tidak ada partai yang serius untuk itu,” ujar Ali kepada Kompas.com, Selasa (12/3/2024).
Dia mengatakan, jika partai-partai itu serius, hak angket semestinya bisa langsung direalisasikan.
Baca juga: Waketum Nasdem Minta Parpol yang Dorong Hak Angket Mundur dari Kabinet Jokowi
Pasalnya, syarat pengajuannya untuk dibahas dalam rapat paripurna DPR RI pun tak sulit. Hanya membutuhkan tanda tangan 25 anggota DPR RI minimal dari dua fraksi parpol yang berbeda.
“Artinya, tidak punya keyakinan dengan apa yang sedang kita lakukan. Angket ini hanya keyakinan dengan apa yang kita rasakan hari ini, ya silahkan. Jadi tidak perlu membuat perjanjian dengan yang lain,” kata Ali.
Di sisi lain, Ali mempertanyakan sikap parpol yang mendorong hak angket. Sebab, saat ini parpol yang dikatakan mendorong hak angket yaitu PDI-P, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Nasdem, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) masih berada di dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hanya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pendukung hak angket yang posisinya di luar pemerintahan atau sebagai oposisi.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Megawati Tidak Mau Buru-buru soal Hak Angket
Oleh karenanya, Ali menyarankan keempat parpol di internal pemerintah itu mundur dulu dari kabinet sebelum mendorong hak angket. Pasalnya, hak angket pasti bertujuan untuk memakzulkan Jokowi.
“Gini, kalau parpol pemerintahan mau mengajukan angket dan memakzulkan Jokowi ya mundur dari kabinet. Sesederhana itu cara berpikirnya kok supaya masyarakat tidak berprasangka,” ujarnya.
Ali pun curiga, jika langkah itu tidak diambil maka usulan mengajukan hak angket hanya merupakan cara untuk menaikkan daya tawar politik untuk bergabung pada pemerintahan selanjutnya.
“Ya curiga saja bahwa partai-partai mau bicara angket sedang meningkatkan posisi tawar untuk mendapatkan posisi tertentu. Menaikkan posisi tawar (pemerintahan selanjutnya). Padahal, ini tidak mendidik untuk demokrasi kita,” katanya.
Baca juga: Nasdem Ungkap Koalisi Perubahan Ingin Buat Perjanjian dengan PDI-P soal Hak Angket Pemilu
Diketahui, hak angket pertama kali diusulkan oleh calon presiden (capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan disambut positif oleh capres nomor urut 1 Anies Baswedan.
Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD pun mengeklaim bahwa naskah akademik untuk mengusulkan hak angket sudah dibuat oleh PDI-P.
Meski begitu, sampai saat ini belum ada langkah berarti dari para anggota Dewan untuk mengajukan hak angket itu.
Usulan hak angket kecurangan pemilu baru disampaikan saat rapat paripurna DPR RI pada Selasa, 5 Maret 2024.
Baca juga: Waketum Nasdem Minta Parpol yang Dorong Hak Angket Mundur dari Kabinet Jokowi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.