Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Nilai Aturan Jabatan ASN Boleh Diisi TNI-Polri Bisa Lemahkan Penegakan Hukum

Kompas.com - 15/03/2024, 12:36 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyoroti soal Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang manajemen aparatur sipil negara (ASN) yang memperbolehkan TNI-Polri menjabat di kementerian sipil.

Bambang menilai hal ini bisa berdampak melemahkan semangat dari penegakan hukum di Indonesia.

“Dengan kultur birokrasi yang masih lemah seperti saat ini, dengan masuknya pejabat Polri mengisi jabatan-jabatan ASN di pemerintahan, dampaknya adalah melemahnya spirit penegakan hukum bila mereka juga berada di dalam lembaga pemerintahan,” kata Bambang kepada Kompas.com, seperti dikutip Jumat (15/3/2024).

Bambang menekankan, RPP ASN tersebut jangan sampai menjadi alat legitimasi praktik-praktik yang keliru.

Baca juga: Menpan RB Sebut ASN Bakal Bisa Isi Jabatan di TNI-Polri

Menurut dia, dalam UU ASN saat ini, ketentuan TNI-Polri menduduki jabatan di kementerian juga sudah dibolehkan. Tetapi, tetap merujuk Undang-Undang (UU) Polri dan Undang-Undang TNI.

Dalam UU Polri misalnya, Bambang mengungkapkan, sudah jelas bahwa anggota aktif Polri hanya boleh menduduki jabatan sipil tertentu seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Nasional Penaggulangan Terorisme (BNPT).

Dalam aturan saat tersebut, personel TNI-Polri tidak boleh menempati jabatan di kementerian lain kecuali anggota tersebut mengundurkan diri lebih dulu atau sudah pensiun.

“Bila praktek-praktek keliru yang terjadi selama ini malah dilegitimasi dengan peraturan pemerintah tentu akan muncul banyak konflik kepentingan,” ujar Bambang.

Baca juga: Menpan-RB: Tidak Semua Jabatan ASN Bisa Diisi TNI-Polri, Bukan Aturan Baru

Lebih lanjut, menurut dia, UU ASN juga sudah membuka peluang ASN mengisi jabatan-jabatan di TNI maupun Polri.

Namun, Bambang mengatakan, hal itu terkendala pada UU TNI maupun UU Polri yang sudah mengatur bahwa jabatan di lembaga TNI maupun Polri hanya bisa diisi oleh anggota TNI atau Polri.

“Makanya secara substansi tak salah bila dipersepsikan mengembalikan dwi fungsi ABRI yang telah dicabut sebagai tuntutan gerakan reformasi 98,” kata Bambang.

Selain itu, Bambang berpandangan, jika TNI-Polri nantinya bisa menjabat ke semua kementerian/lembaga, hal ini akan mengurangi pos jabatan karir ASN.

Sebab, setiap kementerian/lembaga harus menyediakan pos agar diisi oleh perwira TNI atau Polri yang memiliki kompetensi dan pengalaman berbeda.

Baca juga: TNI-Polri Bisa Isi Jabatan Sipil, Imparsial: Sama Saja Kembali ke Orde Baru

Di sisi lain, Bambang mengatakan, dalam benak personel Polri dan TNI juga akan muncul pemikiran baru, yakni mereka tidak lagi bercita-cita sebagai militer atau polisi yang profesional.

Namun, para personel TNI-Polri akan bisa lebih membangun kedekatan pada kekuasaan politik untuk mendapat jatah di birokrasi.

Terlebih, menurut dia, pembagian jabatan pemerintah lebih berorientasi pada kepentingan elit dibanding membangun semangat profesionalisme ASN.

“Dengan kata lain, karir sangat ditentukan pada kedekatan dengan kekuasaan bukan pada meritokrasi yang menjadi dasar membangun birokrasi yang profesional. Pembagian jabatan akan cenderung lebih pada kepentingan-kepentingan politik kekuasaan,” ujar Bambang.

Baca juga: Menpan-RB dan Kapolri Bahas Penguatan Kelembagaan hingga Resiprokal Pengisian Jabatan ASN dan Polri

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyusun RPP ASN yang salah satunya soal jabatan ASN yang bisa diisi oleh prajurit TNI dan Polri.

"Aturan ini juga membahas jabatan ASN yang bisa diisi oleh prajurit TNI dan personel Polri, serta sebaliknya," ujar Anas dilansir siaran pers dari laman resmi Kemenpan RB, Selasa (12/3/2024).

Meski demikian, Anas menegaskan bahwa aturan tersebut nantinya bersifat resiprokal (timbal balik). Kemudian, juga akan mempertimbangkan seleksi secara ketat.

"Kita akan mendapatkan talenta terbaik dari TNI/Polri dan mereka pun dapatkan ASN terbaik,” katanya.

Baca juga: Menpan RB Sebut ASN Bakal Bisa Isi Jabatan di TNI-Polri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com