Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Nilai Aturan Jabatan ASN Boleh Diisi TNI-Polri Bisa Lemahkan Penegakan Hukum

Kompas.com - 15/03/2024, 12:36 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyoroti soal Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang manajemen aparatur sipil negara (ASN) yang memperbolehkan TNI-Polri menjabat di kementerian sipil.

Bambang menilai hal ini bisa berdampak melemahkan semangat dari penegakan hukum di Indonesia.

“Dengan kultur birokrasi yang masih lemah seperti saat ini, dengan masuknya pejabat Polri mengisi jabatan-jabatan ASN di pemerintahan, dampaknya adalah melemahnya spirit penegakan hukum bila mereka juga berada di dalam lembaga pemerintahan,” kata Bambang kepada Kompas.com, seperti dikutip Jumat (15/3/2024).

Bambang menekankan, RPP ASN tersebut jangan sampai menjadi alat legitimasi praktik-praktik yang keliru.

Baca juga: Menpan RB Sebut ASN Bakal Bisa Isi Jabatan di TNI-Polri

Menurut dia, dalam UU ASN saat ini, ketentuan TNI-Polri menduduki jabatan di kementerian juga sudah dibolehkan. Tetapi, tetap merujuk Undang-Undang (UU) Polri dan Undang-Undang TNI.

Dalam UU Polri misalnya, Bambang mengungkapkan, sudah jelas bahwa anggota aktif Polri hanya boleh menduduki jabatan sipil tertentu seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Nasional Penaggulangan Terorisme (BNPT).

Dalam aturan saat tersebut, personel TNI-Polri tidak boleh menempati jabatan di kementerian lain kecuali anggota tersebut mengundurkan diri lebih dulu atau sudah pensiun.

“Bila praktek-praktek keliru yang terjadi selama ini malah dilegitimasi dengan peraturan pemerintah tentu akan muncul banyak konflik kepentingan,” ujar Bambang.

Baca juga: Menpan-RB: Tidak Semua Jabatan ASN Bisa Diisi TNI-Polri, Bukan Aturan Baru

Lebih lanjut, menurut dia, UU ASN juga sudah membuka peluang ASN mengisi jabatan-jabatan di TNI maupun Polri.

Namun, Bambang mengatakan, hal itu terkendala pada UU TNI maupun UU Polri yang sudah mengatur bahwa jabatan di lembaga TNI maupun Polri hanya bisa diisi oleh anggota TNI atau Polri.

“Makanya secara substansi tak salah bila dipersepsikan mengembalikan dwi fungsi ABRI yang telah dicabut sebagai tuntutan gerakan reformasi 98,” kata Bambang.

Selain itu, Bambang berpandangan, jika TNI-Polri nantinya bisa menjabat ke semua kementerian/lembaga, hal ini akan mengurangi pos jabatan karir ASN.

Sebab, setiap kementerian/lembaga harus menyediakan pos agar diisi oleh perwira TNI atau Polri yang memiliki kompetensi dan pengalaman berbeda.

Baca juga: TNI-Polri Bisa Isi Jabatan Sipil, Imparsial: Sama Saja Kembali ke Orde Baru

Di sisi lain, Bambang mengatakan, dalam benak personel Polri dan TNI juga akan muncul pemikiran baru, yakni mereka tidak lagi bercita-cita sebagai militer atau polisi yang profesional.

Namun, para personel TNI-Polri akan bisa lebih membangun kedekatan pada kekuasaan politik untuk mendapat jatah di birokrasi.

Halaman:


Terkini Lainnya

Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Nasional
Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Nasional
Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Nasional
Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Nasional
PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

Nasional
Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Nasional
Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Nasional
Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Nasional
Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Nasional
Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Nasional
[POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

[POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

Nasional
Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com