“Kami juga punya saksi fakta yang akan kami hadirkan pada persidangan di MK nantinya, kami juga akan mengajukan sejumlah ahli untuk tampil di MK,” kata Ketua Tim Demokrasi Keadilan (TDK) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, dalam program Kompas Petang Kompas TV, Rabu (13/3/2024).
Baca juga: Yusril Sebut TKN Prabowo-Gibran Siapkan 36 Pengacara Hadapi Sengketa Pilpres
Todung tak memerinci siapa saja saksi dan ahli yang disiapkan oleh pihaknya. Namun, ia tak membantah bahwa TPN Ganjar-Mahfud berencana mendatangkan salah seprang kapolda sebagai saksi dalam sidang.
Meski begitu, Todung enggan membocorkan sosok kapolda tersebut. Ia meminta publik menunggu persidangan di MK.
“Saya tidak mau menyebutkan namanya lebih dulu, tapi kita sedang mendiskusikan itu secara internal, bagaimana kita akan menampilkan semua saksi-saksi dan ahli yang akan kita ajukan nanti,” ujarnya.
Adapun menurut peraturan perundang-undangan, gugatan hasil pilpres dapat dilayangkan ke MK tiga hari setelah rekapitulasi suara tingkat nasional ditetapkan.
Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih melakukan proses rekapitulasi suara di tingkat nasional. Penetapan hasil rekapitulasi suara dilakukan paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara Pemilu 2024 atau 20 Maret 2024.
Sehingga, apabila rekapitulasi suara Pemilu 2024 ditetapkan pada 20 Maret 2024, gugatan hasil pilpres dapat diajukan ke MK mulai 23 Maret 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.