JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, mengaku siap menghadapi gugatan hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
TKN juga tak mempermasalahkan rencana Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD untuk menghadirkan kapolda sebagai salah seorang saksi dalam sidang hasil pilpres.
“Silakan saja, siapa saja kita enggak kaget,” kata Wakil Ketua TKN, Habiburokhman, dalam program Kompas Petang Kompas TV, Rabu (13/3/2024).
Habiburokhman mengaku pihaknya tak tahu menahu sosok kapolda yang bakal dihadirkan kubu Ganjar-Mahfud. Namun, menurutnya, hal itu bagian dari hak pemohon gugatan.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu pun menyebut bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah saksi dan ahli untuk menghadapi sengketa hasil pilpres di MK.
“Kami juga sudah punya banyak sekali daftar saksi dan ahli, akan kami ajukan,” ujarnya.
Baca juga: TKN Prabowo-Gibran Klaim Jadi Korban Kecurangan Pilpres yang Terstruktur, Sistematis, dan Masif
Menurut Habiburokhman, ini bukan kali pertama pihaknya menghadapi sengketa hasil pilpres di MK. Oleh karenanya, tak ada persiapan khusus yang ditempuh TKN Prabowo-Gibran.
“Kita sudah sangat siap walaupun enggak perlu persiapan yang khusus-khusus amat. Tapi kita memang siap, konsekuensi kita menang tentu pihak yang nanti merasa kalah tentu akan mengajukan upaya hukum ini,” katanya.
Menjawab kubu Ganjar-Mahfud soal dugaan kecurangan pilpres, Habiburokhman justru mengeklaim bahwa pihaknya menjadi korban kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Habiburokhman mengaku memiliki banyak bukti dugaan kecurangan Pemilu 2024. Misalnya, adanya pakta integritas Penjabat (Pj) Bupati Sorong yang diduga untuk memenangkan capres tertentu.
Selain itu, menurutnya, ada sejumlah kepala daerah lain yang terlibat dalam pemenangan calon tertentu, di mana temuan ini telah dinyatakan sebagai pelanggaran pemilu oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Habiburokhman juga menyebut adanya instansi dan kementerian yang digunakan untuk pemenangan kubu pasangan calon (paslon) lawan.
“Kami punya dasar kuat, punya bukti kuat, punya saksi banyak sekali, bahwa kami adalah korban kecurangan TSM yang merugikan kami,” ujar Habiburokhman.
“Jadi artinya pelakunya baik paslon (nomor urut) satu maupun paslon (nomor urut) tiga. Itu nanti akan kami buka juga di persidangan Mahkamah Konstitusi,” tutur Wakil Ketua Komisi III DPR RI tersebut.
Sebelumnya diberitakan, TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD tengah menyiapkan saksi dan ahli untuk dihadirkan dalam sidang gugatan hasil Pilpres 2024 di MK. Menurut TPN Ganjar-Mahfud, para saksi dan ahli itu akan menyampaikan ihwal dugaan kecurangan pilpres.
“Kami juga punya saksi fakta yang akan kami hadirkan pada persidangan di MK nantinya, kami juga akan mengajukan sejumlah ahli untuk tampil di MK,” kata Ketua Tim Demokrasi Keadilan (TDK) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, dalam program Kompas Petang Kompas TV, Rabu (13/3/2024).
Baca juga: Yusril Sebut TKN Prabowo-Gibran Siapkan 36 Pengacara Hadapi Sengketa Pilpres
Todung tak memerinci siapa saja saksi dan ahli yang disiapkan oleh pihaknya. Namun, ia tak membantah bahwa TPN Ganjar-Mahfud berencana mendatangkan salah seprang kapolda sebagai saksi dalam sidang.
Meski begitu, Todung enggan membocorkan sosok kapolda tersebut. Ia meminta publik menunggu persidangan di MK.
“Saya tidak mau menyebutkan namanya lebih dulu, tapi kita sedang mendiskusikan itu secara internal, bagaimana kita akan menampilkan semua saksi-saksi dan ahli yang akan kita ajukan nanti,” ujarnya.
Adapun menurut peraturan perundang-undangan, gugatan hasil pilpres dapat dilayangkan ke MK tiga hari setelah rekapitulasi suara tingkat nasional ditetapkan.
Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih melakukan proses rekapitulasi suara di tingkat nasional. Penetapan hasil rekapitulasi suara dilakukan paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara Pemilu 2024 atau 20 Maret 2024.
Sehingga, apabila rekapitulasi suara Pemilu 2024 ditetapkan pada 20 Maret 2024, gugatan hasil pilpres dapat diajukan ke MK mulai 23 Maret 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.