Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SYL Klaim Jadi Tersangka karena Tak Penuhi Permintaan Firli Bahuri

Kompas.com - 13/03/2024, 21:11 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengeklaim dirinya menjadi tersangka lantaran tidak memenuhi permintaan dari mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Hal ini disampaikan tim penasihat hukum SYL dalam nota keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat eks Mentan itu.

Dalam nota keberatan ini, tim hukum SYL menyinggung perkara dugaan pemerasan terhadap politikus Partai Nasdem itu yang membuat eks Ketua KPK menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Baca juga: KPK Panggil Lagi Saksi SYL, Hanan Supangkat yang Rumahnya Digeledah

"Polda Metro Jaya telah menetapkan oknum Ketua KPK pada saat itu yang bernama Firli Bahuri sebagai tersangka atas tindak pidana korupsi dan tindak pidana pemerasan dalam kaitannya dengan peyidikan atas perkara ini,” kata penasihat hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024).

“Di mana perbuatan tersebut dilakukan terhadap terdakwa, yang pada pokoknya menggunakan alasan adanya penyelidikan atas perkara ini, sehingga bila terdakwa tidak memenuhi permintaan oknum tersebut, maka terdakwa akan ditetapkan sebagai tersangka," kata Djamaludin.


Kubu SYL pun berpendapat, perkara ini dibuat-buat lantaran tidak dipenuhinya permintaan mantan pimpinan Komisi Antirasuah.

"Karena terdakwa dipandang tidak dapat memenuhi permintaan tersebut, maka terdakwa kemudian ditetapkan sebagai tersangka serta selanjutnya dilakukan pula tindakan penangkapan dan penahanan," kata Djamaludin.

Kubu SYL pun meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor untuk membebaskan kliennya itu dari tahanan. Pasalnya, perkara pemerasan oleh Firli Bahuri telah nyata membuat eks Mentan itu menjadi pesakitan di lembaga Antirasuah.

Baca juga: Nilai Dakwaan KPK Tak Jelas, SYL Minta Dibebaskan

"Ibarat sebuah syair lagu ciptaan Iwan Fals, 'maling teriak maling', telah dipertontonkan ke hadapan seluruh rakyat Indonesia di mana seorang oknum mantan penegak hukum telah menuduh terdakwa sebagai koruptor dalam rangka melakukan pemerasan dalam jabatannya sendiri," kata Djamaludin.

Berdasarkan surat dakwaan, SYL disebut menerima uang Rp 44,5 miliar dari hasil memeras di Kementan. SYL juga tengah dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang saat ini masih bergulir di tahap penyidikan oleh KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com