Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rencana Pemerintah Bolehkan TNI-Polri Isi Jabatan ASN Dianggap Kemunduran

Kompas.com - 13/03/2024, 16:54 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana pemerintah menyusun rancangan Peraturan Pemerintah (PP) mengatur tentang anggota TNI dan Polri aktif bisa mengisi jabatan aparatur sipil negara (ASN) dianggap bentuk kemunduran.

"Rencana penempatan TNI dan Polri aktif dalam jabatan sipil adalah bentuk kemunduran serius dalam proses reformasi," kata peneliti senior Imparsial Al Araf saat dihubungi pada Rabu (13/3/2024).

Al Araf menilai rencana menempatkan anggota TNI dan Polri aktif dalam jabatan sipil mencederai semangat Reformasi.

Padahal, kata dia, salah satu semangat utama Reformasi adalah penegakan supremasi sipil, dengan tidak melibatkan TNI dan Polri dalam urusan sipil dan menghindarkan pemerintah dari kecenderungan bersikap otoriter seperti pada masa Orde Baru.

Baca juga: Pemerintah Susun Aturan yang Bolehkan Jabatan ASN Diisi TNI-Polri

"Di masa lalu, kebijakan semacam itu kita kenal dengan nama Dwifungsi di mana militer dan polisi dapat duduk di jabatan sipil dan mendominasi birokrasi sipil demi menopang rezim yang otoritarian ala Orde Baru," ucap Al Araf.

Al Araf menyampaikan, memberi celah bagi TNI dan Polri menduduki jabatan sipil sangat keliru jika berpijak pada prinsip demokrasi demi menuju masyarakat madani.

"Memberi peluang TNI-Polri aktif dalam undang-undang sudah salah dan mengkhianati reformasi. Aturan turunannya otomatis juga bermasalah," ucap Al Araf.

Baca juga: TNI-Polri Bisa Isi Jabatan ASN, Menpan-RB: Kita Akan Mendapat Talenta Terbaik


Sebelumnya diberitakan, rencana penyusunan PP tentang manajemen ASN disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas.

"Aturan ini juga membahas jabatan ASN yang bisa diisi oleh prajurit TNI dan personel Polri, serta sebaliknya," ujar Anas dilansir siaran pers dari laman resmi Kemenpan RB, Selasa (12/3/2024).

Meski demikian, Anas menegaskan aturan tersebut nantinya bersifat resiprokal (timbal balik).

Kemudian juga akan mempertimbangkan seleksi secara ketat.

Baca juga: UU ASN 2023 dan Bayang-bayang Kembalinya Dwifungsi Militer

“Tentu aturan ini bersifat resiprokal dan akan diseleksi secara ketat, serta disesuaikan dengan kebutuhan instansi yang bersangkutan dengan mekanisme manajemen talenta," kata Anas.

"Kita akan mendapatkan talenta terbaik dari TNI/Polri dan mereka pun dapatkan ASN terbaik,” lanjutnya.

Anas menambahkan rancangan PP manajemen ASN berisi 22 bab yang terdiri dari 305 pasal. Rancangan PP itu ditargetkan bisa disahkan pada 30 April 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Istana Sebut Pansel Capim KPK Diumumkan Mei ini

Istana Sebut Pansel Capim KPK Diumumkan Mei ini

Nasional
Deret 9 Kapal Perang Koarmada II yang Dikerahkan dalam Latihan Operasi Laut Gabungan

Deret 9 Kapal Perang Koarmada II yang Dikerahkan dalam Latihan Operasi Laut Gabungan

Nasional
Jumlah Kementerian sejak Era Gus Dur hingga Jokowi, Era Megawati Paling Ramping

Jumlah Kementerian sejak Era Gus Dur hingga Jokowi, Era Megawati Paling Ramping

Nasional
Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektar Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektar Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Nasional
Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Nasional
Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Nasional
Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Nasional
Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Nasional
Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com