Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Baleg Ungkap 4 Materi Muatan RUU DKJ: Kekhususan Jakarta hingga Mekanisme Pengangkatan Kepala Daerah

Kompas.com - 13/03/2024, 15:41 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengungkapkan terdapat empat materi muatan dalam draf Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), yang salah satunya berisikan tentang mekanisme pemilihan gubernur dan wakil gubernur.

Hal tersebut diungkapkan Supratman dalam rapat kerja perdana bersama pemerintah dan DPD membahas RUU DKJ, Rabu (13/3/2024).

"Secara umum materi muatan Rancangan Undang-undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta terdiri dari 12 Bab dan 72 Pasal," kata Supratman dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta ini.

Baca juga: Minta Komitmen Pemerintah, Baleg Harap RUU DKJ Dibawa ke Paripurna 4 April

Muatan materi yang pertama mengatur tentang kekhususan Jakarta pasca tidak lagi menjadi ibu kota Negara.

Kekhususan Jakarta tetap diatur sebagai pusat perekonomian nasional, kota global, dan kawasan aglomerasi.

"Kedua, pengaturan untuk mengatasi permasalahan yang ada di Jakarta dan wilayah sekitarnya. Serta mensinergikan antar daerah penunjang yang ada, baik Jakarta itu sendiri, Bogor, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, maupun Cianjur," jelasnya.

Ketiga, jelas Supratman, materi muatan RUU DKJ juga mengatur tentang mekanisme pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah di DKJ.

Baca juga: Perjalanan dan Kontroversi RUU DKJ yang Mulai Dibahas di DPR

Menurut politikus Partai Gerindra ini, soal mekanisme pemilihan kepala daerah DKJ memang menimbulkan perdebatan.

"Tapi kita akan menunggu sikap akhir dari pemerintah dan diskusi kembali dengan fraksi-fraksi di DPR RI," ungkap Supratman.

Materi muatan yang terakhir, RUU DKJ memuat pengaturan tentang pemantauan dan peninjauan atas Undang-undang ini.

Sebagai informasi, RUU DKJ kini menjadi sorotan karena mulai dibahas Baleg DPR pada Maret 2024.

Kabar tentang rancangan beleid itu muncul sejak September 2023.

Baca juga: Rapat Perdana RUU DKJ Bareng DPR, Pemerintah Tegaskan Ingin Gubernur Jakarta Dipilih Rakyat

Pada saat itu, Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengungkapkan, pemerintah akan mengubah status Jakarta dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Penyebabnya adalah Jakarta tak lagi menyandang status ibukota lantaran status itu akan digunakan oleh Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Status IKN Nusantara sebagai ibukota negara menggantikan Jakarta ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN disahkan.

Pada Oktober 2023 lalu, Baleg memasukkan RUU DKJ sebagai salah satu program legislasi nasional 2023.

Rancangan beleid itu terdiri dari 12 bab dan 72 pasal yang mengatur berbagai hal yakni kepegawaian, penanaman modal, perhubungan, lingkungan hidup, perdagangan, perindustrian, pengendalian penduduk, administrasi kependudukan, dan ketenagakerjaan.

Baca juga: RUU DKJ Dikhawatirkan Jadi Yurisprudensi Daerah Lain untuk Tiadakan Pilkada

Kemudian pada akhir November 2023, RUU DKJ menjadi sorotan karena Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR mengubah mekanisme penentuan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ dari proses pemilihan menjadi penunjukkan langsung oleh Presiden.

Lantas pada 5 Desember 2023, 8 fraksi menyetujui RUU DKJ menjadi usul inisiatif DPR melalui Rapat Paripurna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com