JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Monitoring Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Jojo Rohi mengaku lebih menantikan gelat politik ketimbang statment politik dari para pemangku kepentingan.
Hal itu disampaikan Jojo terkait pasal kontroversial dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Keistimewaan Jakarta (DKJ) yang dibahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).
Salah satu pasal kontroversial itu adalah pasal 10 ayat (2) yang mengatur penunjukkan gubernur oleh presiden, usai Jakarta ke depan tidak lagi menyandang status ibu kota negara lewat berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
Jojo menyebut selama ini banyak partai politik (parpol) yang secara tegas menolak pasal kontroversial tersebut. Namun, penolakan tersebut masih dipertanyakan.
"Tetapi kan di dalam politik, saya tidak percaya dengan statment, saya lebih percaya pada gelagat politik, bukan statment politik tapi gelagat politik yang harus kita jadikan preferensi," kata Jojo dalam program Obrolan Newsroom di Youtube Kompas.com, Selasa (12/3/2024).
Baca juga: Soal Gubernur Ditunjuk Presiden di RUU DKJ, Pakar: Ada Motif Politik Apa di Baliknya?
Apalagi, Jojo mengatakan, pemerintah dan DPR RI selama ini saling lempar mengenai siapa yang menginisiasi pasal kontroversial tersebut.
Di satu sisi pemerintah menuding pihak DPR RI sebagai inisiator pasal tersebut. Namun di sisi lain parlemen membantah dan menyebut pasal kontroversial tersebut merupakan usulan pemerintah.
"Jadi lempar-lemparan siapa yang menginisiasi pasal 10 ayat 2 itu," ujarnya.
Sepengamatannya, Jojo mengatakan bahwa Partai Golkar menjadi partai politik yang paling agresif agar RUU DKJ ini segera dibahas di parlemen.
Sementara Partai Gerindra dan beberapa partai lainnya konsisten menolak, terutama perihal Pasal 10 Ayat 2 dalam RUU DKJ.
Baca juga: Ketua Komisi II Bantah RUU DKJ Sengaja Dirancang untuk Beri Kewenangan Lebih pada Gibran
"Jadi memang kalau kita melihat dari statment, bukan gelagat ya, kayaknya kebanyakan partai akan menolak," imbuh dia.
Sebelumnya diberitakan, wacana gubernur-wakil gubernur Jakarta ditunjuk presiden berdasarkan usulan DPRD di dalam RUU DKJ yang telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR, menuai polemik.
Pasal 10 ayat 2 draf RUU DKJ berbunyi: "Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD".
Tujuh dari sembilan fraksi di DPR mengaku tidak setuju dengan usulan tersebut. Sementara dua lainnya mengaku mengusulkan pasal itu, yakni Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Fraksi Gerindra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.