Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU DKJ Dikhawatirkan Jadi Yurisprudensi Daerah Lain untuk Tiadakan Pilkada

Kompas.com - 13/03/2024, 03:00 WIB
Achmad Nasrudin Yahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Keistimewaan Jakarta (DKJ) dikhawatirkan akan menjadi yurisprudensi untuk daerah lain agar tak menggelar Pilkada.

Direktur Monitoring Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Jojo Rohi menyebut wacana penunjukkan Gubernur DKI Jakarta bisa menjadi percontohan bagi daerah lain untuk melakukan hal sama.

"Iya itu, karena kita sudah punya semacam yurispudensi gitu ya, DKI dijadikan sebagai pilot project, proyek percontohan, sehingga itu mengakibatkan daerah-daerah lain mengadopsinya," ujar Jojo dalam program Obrolan Newsroom di Youtube Kompas.com, Selasa (12/3/2024).

Baca juga: Kontroversi RUU DKJ, Gelagat Politik Lebih Dinantikan Ketimbang Statment Politik

Jojo mengatakan bahwa skema itu sebelumnya pernah diwacanakan di akhir pemerintahan Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Kala itu, muncul dua alternatif terkait pemilihan kepala daerah. Alternatif pertama, gubernur dan bupati dipilih oleh DPRD.

Sementara alternatif kedua, hanya gubernur yang akan dipilih oleh DPRD, sedangkan bupati dan wali kota bisa langsung.

Jojo menyatakan, jika nantinya Gubernur DKI Jakarta akan ditunjuk oleh presiden, cara tersebut tidak menutup kemungkinan akan diikuti oleh daerah lain.

Baca juga: Soal Gubernur Ditunjuk Presiden di RUU DKJ, Pakar: Ada Motif Politik Apa di Baliknya?

Karena itu, ia menegaskan wacana penunjukkan Gubernur DKI Jakarta oleh presiden merupakan sebuah ancaman.

"Menurutku Jakarta ini ancaman, ancamannya adalah kalau daerahnya dipilih oleh presiden maka itu akan bisa diadopsi, kalau Jakarta bisa kenapa daerah lain tidak? Itu juga malah akan semakin mengendurkan demokrasi kita. Jadi menurutku itu yang harus diantisipasi," tegas dia.

Sebelumnya diberitakan, wacana gubernur-wakil gubernur Jakarta ditunjuk presiden berdasarkan usulan DPRD di dalam RUU DKJ yang telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR, menuai polemik.

Pasal 10 ayat 2 draf RUU DKJ berbunyi: "Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD".

Tujuh dari sembilan fraksi di DPR mengaku tidak setuju dengan usulan tersebut. Sementara dua lainnya mengaku mengusulkan pasal itu, yakni Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Fraksi Gerindra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com